Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 30 November 2022 | 08:39 WIB
Pencuri di warung saat bersama jaksa di Badung, Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang bapak di Kabupaten Badung, Bali bernama Kadek Joni Astawa mengalami nasib yang kurang menyenangkan. Ia baru saja sembuh dari patah tualng dan bekerja sebagai buruh bangunan namun kini putrinya mengalami luka bakar yang cukup parah.

Namun karena tak memiliki biaya untuk berobat anaknya. Bapak Joni yang putus asa mengendarai sepeda motor milik mertuanya melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung. 

Ia mengambil uang Rp 300 ribu di warung. Namun demikian aksinya tepergok pemilik warung saat ia sedang menggengam uang tersebut.

Tangannya yang gemetaran spontan menjatuhkan uang tersebut ke lantai.

Baca Juga: Bali Bangkit, 24 Rute Penerbangan Internasional Kini Penuhi Bandara I Gusti Ngurah Rai

Ia pun langsung memohon ampun dan minta maaf dengan menceritakan situasi yang terjadi di keluarganya.

Namun demikian si pemilik warung tetap melaporkannya ke polisi hingga bergulir di Kejaksaan Negeri Badung.

Dari hasil penyidik JPU, ditemukan kebenaran alasan dari tersangka bahwa memang benar melakukan pencurian sebagaimana disangkakan dalam Pasal 362 KUHP. 

"Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Bahwa tersangka tidak memiliki biaya pengobatan untuk anaknya yang mengalami luka bakar. Sedangkan tersangka belum bisa bekerja karena baru pulih dari cedera patah tulang dalam kecelakaan kerja," terang Kasi Intel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (29/11/2022).

Dari pemeriksaan ini, Kajari Badung Imran Yusuf, SH memerintahkan untuk melakukan tindakan pendekatan "Restorative Justice" kepada pihak pelapor atau saksi korban. 

Baca Juga: Bule Inggris Gondol Motor Scorpio Bule Australia di Canggu

Dari mediasi ini akhirnya, kasus penuntutan terhadap tersangka Joni dihentikan. Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.

"Setidaknya dengan dihentikannya penuntutan, tersangka bisa melakukan kegiatan kembali dan berharap bisa mendapatkan biaya pengobatan anaknya," kata Bamax.

Load More