SuaraBali.id - Seorang bapak di Kabupaten Badung, Bali bernama Kadek Joni Astawa mengalami nasib yang kurang menyenangkan. Ia baru saja sembuh dari patah tualng dan bekerja sebagai buruh bangunan namun kini putrinya mengalami luka bakar yang cukup parah.
Namun karena tak memiliki biaya untuk berobat anaknya. Bapak Joni yang putus asa mengendarai sepeda motor milik mertuanya melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung.
Ia mengambil uang Rp 300 ribu di warung. Namun demikian aksinya tepergok pemilik warung saat ia sedang menggengam uang tersebut.
Tangannya yang gemetaran spontan menjatuhkan uang tersebut ke lantai.
Ia pun langsung memohon ampun dan minta maaf dengan menceritakan situasi yang terjadi di keluarganya.
Namun demikian si pemilik warung tetap melaporkannya ke polisi hingga bergulir di Kejaksaan Negeri Badung.
Dari hasil penyidik JPU, ditemukan kebenaran alasan dari tersangka bahwa memang benar melakukan pencurian sebagaimana disangkakan dalam Pasal 362 KUHP.
"Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Bahwa tersangka tidak memiliki biaya pengobatan untuk anaknya yang mengalami luka bakar. Sedangkan tersangka belum bisa bekerja karena baru pulih dari cedera patah tulang dalam kecelakaan kerja," terang Kasi Intel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (29/11/2022).
Dari pemeriksaan ini, Kajari Badung Imran Yusuf, SH memerintahkan untuk melakukan tindakan pendekatan "Restorative Justice" kepada pihak pelapor atau saksi korban.
Baca Juga: Bali Bangkit, 24 Rute Penerbangan Internasional Kini Penuhi Bandara I Gusti Ngurah Rai
Dari mediasi ini akhirnya, kasus penuntutan terhadap tersangka Joni dihentikan. Dasar dilakukan Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya.
"Setidaknya dengan dihentikannya penuntutan, tersangka bisa melakukan kegiatan kembali dan berharap bisa mendapatkan biaya pengobatan anaknya," kata Bamax.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
-
Anggota DPR Sebut Penetapan Tersangka Nabilah O'Brien Sebagai Preseden Buruk Hukum Indonesia
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global