SuaraBali.id - Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar direkomendasikan untuk naik 8% atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.
Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Angka tersebut diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan menimbang permenaker tersebut, angka kenaikan UMK juga dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi wilayah dan angka inflasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar atas seizin Kepala DTKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta.
“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana saat ditemui pada Selasa (29/11/2022).
Perlu diketahui jika angka kenaikan tersebut masih bersifat rekomendasi. Nantinya, walikota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.
“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di walikota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.
Dalam rapat pleno tersebut diikuti oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi, dan perwakilan pemerintahan.
Namun, perwakilan Apindo disebut tidak menandatangani persetujuan rekomendasi UMK tersebut.
Baca Juga: 1 Kg Sabu Dan 2 Ribu Butir Ekstasi Nyaris Beredar Saat Tahun Baru di Bali
Menurut Sarjana, penolakan tersebut diakibatkan oleh instruksi dari Apindo pusat agar dasar kenaikan upah minimum tahun 2023 mengikuti Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Dia (Apindo) memang sudah ada surat intruksi dari pusat untuk kenaikan UM tahun 2023 ini mengikuti PP no. 36 tahun 2021,” tuturnya.
Meski begitu, ia meyakini hal tersebut tidak mengubah rencana bahwa penetapan UMK Denpasar tahun 2023 oleh Gubernur Bali akan diputuskan pada 7 Desember nanti. Sebagai informasi UMK Denpasar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp2.802.926.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 telah ditetapkan naik 7,81 persen atau naik Rp196 ribu menjadi Rp2.713.672,28.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Kronologi Kreator Konten Della Septiani vs Dealer BYD di Bali: Klaim Dicuekin Sales hingga Somasi
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak