Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Terdakwa berinisial NAWP tujuh tahun enam bulan penjara, karena dinilai terbukti korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,7 miliar pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung, Bali.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung dalam surat tuntutan terhadap terdakwa NAWP, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (28/11/2022) menilai NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun menurut JPU tuntutan terhadap terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan, serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, kemudian menghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp1.761.178.577 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Pada sisi lain, terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti, JPU menuntut agar dikembalikan kepada salah satu bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp12.686.000 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.

Setelah agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu SH MKn dan Putu Delia Ayusyara Divayani SH pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Desember 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tersebut telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan, lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Selanjutnya, kata Bamaxs, dalam tahap pembuktian telah dihadirkan juga alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, tiga orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk, serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 sampai dengan 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Bamaxs. (ANTARA)

Load More