Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 November 2022 | 08:01 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu siap edar di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022). [ANTARA/Rolandus Nampu]

“(Barang bukti) belum diedarkan. Didapat dari luar Bali, dari Pulau Jawa,” tutur AKP Mirza Gunawan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp20 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Load More