Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 November 2022 | 20:24 WIB
KPK Beber Kasus yang Membuat AKBP Bambang Kayun Tersangka, Ternyata Persoalan Perebutan Hak Waris
Ilustrasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK beber kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun. [Suara.com/Yaumal]

Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/2022). (ANTARA)

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik

Load More