SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
Bambang Kayun menjadi tersangka bersama pihak swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka.
KPK, lanjut Ali, memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun, KPK meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
"Namun demikian, kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," ujar Ali.
Ia mengatakan KPK siap menghadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," tuturnya.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," tambah Ali.
Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/2022). (ANTARA)
Berita Terkait
-
AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik
-
Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, KPK Yakin Polri Dukung Proses Penyidikan
-
Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI Kritik Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim
-
KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi dan Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Rektor Unila
-
Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang