SuaraBali.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
Bambang Kayun menjadi tersangka bersama pihak swasta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
KPK merespons permohonan praperadilan yang diajukan Bambang atas penetapannya sebagai tersangka.
KPK, lanjut Ali, memahami bahwa praperadilan merupakan tempat untuk menguji dan mengontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum. Namun, KPK meyakini permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
"Namun demikian, kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut," ujar Ali.
Ia mengatakan KPK siap menghadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," tuturnya.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," tambah Ali.
Ali mengatakan KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12/2022). (ANTARA)
Berita Terkait
-
AKBP Bambang Kayun Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Polri Klaim Sudah Diproses Etik
-
Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap, KPK Yakin Polri Dukung Proses Penyidikan
-
Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI Kritik Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim
-
KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi dan Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Rektor Unila
-
Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Gugat KPK ke PN Jaksel
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri