SuaraBali.id - Terkait adanya transferan misterius uang Rp 200 Juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening Ricky Rizal akhirnya dikemukakan di persidangan pada Selasa (21/11/2022).
Diketahui transaksi misterius itu terjadi pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.
Hal ini pun mendapat jawaban dari terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam yang juga atasan mendiang Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut uang ratusan juta yang berada di rekening Ricky dan Brigadir J adalah miliknya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," jelasnya di PN Jaksel, Selasa (21/11/2022).
Senada dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun mengaku hal yang sama. Ia menyebut uang di rekening Brigadir J dan Ricky Rizal dibuat untuk keperluan keluarga mereka.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong, dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," jelas Putri Candrawathi.
Untuk Keperluan Rumah Tangga di Magelang
Sementara itu Bripka Ricky Rizal juga mengaku menerima uang dari rekening Brigadir J senilai Rp 200 juta. Menurutnya uang itu untuk keperluan rumah tangga Ferdy Sambo di Magelang atau rumah Magelang.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," jelasnya.
Trasnferan misterius dari rekening Brigadir J itu pun dibenarkannya. Ricky mengaku diperintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk memindahkan uang itu.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua, yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berita Terkait
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Situasi Iran Memanas: Renggut Ribuan Jiwa, Deretan Korban Penuhi Area Forensik Teheran
-
Film Uang Passolo: Hadirkan Kritik Sosial yang Lucu, Kocak, dan Menyentuh
-
Film Uang Passolo: Ketika Pernikahan Jadi Ajang Gengsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...