SuaraBali.id - Terkait adanya transferan misterius uang Rp 200 Juta dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening Ricky Rizal akhirnya dikemukakan di persidangan pada Selasa (21/11/2022).
Diketahui transaksi misterius itu terjadi pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.
Hal ini pun mendapat jawaban dari terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam yang juga atasan mendiang Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut uang ratusan juta yang berada di rekening Ricky dan Brigadir J adalah miliknya.
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," jelasnya di PN Jaksel, Selasa (21/11/2022).
Senada dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun mengaku hal yang sama. Ia menyebut uang di rekening Brigadir J dan Ricky Rizal dibuat untuk keperluan keluarga mereka.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong, dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," jelas Putri Candrawathi.
Untuk Keperluan Rumah Tangga di Magelang
Sementara itu Bripka Ricky Rizal juga mengaku menerima uang dari rekening Brigadir J senilai Rp 200 juta. Menurutnya uang itu untuk keperluan rumah tangga Ferdy Sambo di Magelang atau rumah Magelang.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," jelasnya.
Trasnferan misterius dari rekening Brigadir J itu pun dibenarkannya. Ricky mengaku diperintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk memindahkan uang itu.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua, yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," tegasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berita Terkait
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Tembus Rp10.355 Triliun, Likuiditas Uang Beredar Maret 2026 Tumbuh 9,7 Persen
-
Kejagung Bongkar Perusahaan Bayangan Zarof Ricar, Dibuat Khusus untuk Pencucian Uang
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel