SuaraBali.id - Sidang pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut. Kali ini saksi Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan hal tak lazim.
Hal itu karena rekening Brigadir J melakukan transaksi keuangan dengan mengirim uang kepada Bripka Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022. Padahal saat itu diketahui bahwa Brigadir J telah tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Jul I 2022.
"Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita yang jadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Tanggal 11?" tanya hakim.
"Ya, 11 Juli 2022," jawab Anita
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" cecar hakim lagi.
"Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta," jawab CS BNI ini.
Menurutnya pemindahan dana tersebut itu dilakukan melalui jaringan internet berupa internet banking atau mobile banking.
Anita menyebut tak ada transaksi keuangan lain selain kepada Bripka RR. Pengeluaran lain hanya digunakan untuk pembayaran PDAM, PLN, dan belanja online.
"Selain uang Rp200 juta yang masuk ke RR, ada uang apa lagi tanggal 8 ke atas?," tanya hakim.
"Uang masuk tidak ada lagi. Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee. Agak banyak yang mulia. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," jelas Anita.
Anita sendiri baru mengetahui Brigadir J tewas pada 8 Juli dan dimakamkam pada 9 Juli usai ramai diberitakan oleh media.
Seperti diketahui, Anita menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp10 Ribu di Jakarta untuk THR Lebaran 2026
-
Tarik Tunai Pecahan Rp20 Ribu di ATM BNI Maksimal Berapa? Cek Nominal dan Lokasi ATM-nya
-
Harga Dolar AS Dijual Rp17,000 di Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
Daftar Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jabodetabek Buat THR Lebaran
-
Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin