SuaraBali.id - Sidang pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut. Kali ini saksi Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan hal tak lazim.
Hal itu karena rekening Brigadir J melakukan transaksi keuangan dengan mengirim uang kepada Bripka Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022. Padahal saat itu diketahui bahwa Brigadir J telah tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Jul I 2022.
"Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita yang jadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Tanggal 11?" tanya hakim.
"Ya, 11 Juli 2022," jawab Anita
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" cecar hakim lagi.
"Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta," jawab CS BNI ini.
Menurutnya pemindahan dana tersebut itu dilakukan melalui jaringan internet berupa internet banking atau mobile banking.
Anita menyebut tak ada transaksi keuangan lain selain kepada Bripka RR. Pengeluaran lain hanya digunakan untuk pembayaran PDAM, PLN, dan belanja online.
"Selain uang Rp200 juta yang masuk ke RR, ada uang apa lagi tanggal 8 ke atas?," tanya hakim.
"Uang masuk tidak ada lagi. Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee. Agak banyak yang mulia. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," jelas Anita.
Anita sendiri baru mengetahui Brigadir J tewas pada 8 Juli dan dimakamkam pada 9 Juli usai ramai diberitakan oleh media.
Seperti diketahui, Anita menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
BNI Hadirkan agen46 Hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Danantara Bagi-bagi Porsi Saham BRI, BNI, Bank Mandiri ke BP BUMN
-
BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
BMKG Pastikan Gempa M4.5 di Dasar Laut Bali Tidak Sebabkan Tsunami, Tapi..
-
Ombak 'Menggila' Seret Turis Ceko di Pantai Kelingking, Evakuasi Dramatis 170 Meter
-
Bagaimana Bali United Manfaatkan Jumlah Pemain Hingga Kalahkan PSM?
-
16 Warga Bali Tewas Digigit Anjing Rabies
-
Rekomendasi 5 Warna Pakaian yang Aman Untuk Kulit Sawo Matang