SuaraBali.id - Dua pelaku penusuk seorang anggota polisi yang bertugas di Baharkam Polri dan KTT G20 Bali bernama Bripda Fitrah Nur Syamsah (22) akhirnya ditangkap.
Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, polisi asal Sulawesi Selatan ini tewas dengan luka gorok di leher akibat membatalkan bokingan cewek michat di Hotel Permata Dana Ubung di Jalan Pidada V, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 dini hari.
"Kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15), keduanya remaja. Keduanya sudah diamankan setelah kejadian, keterangannya masih didalami," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.
Olah TKP dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Namun setelah dilarikan ke RS Wangaya polisi tersebut dinyatakan meninggal.
"Setelah di rumah sakit beliau (korban) meninggal, lukanya di bagian leher, ungkapnya.
Pelaku menusuk polisi ini dengan satu kali tusukan menggunakan pisau.
"Luka tusuk satu kali menggunakan pisau pelaku. Kami masih mendalami apakah pelaku memang sudah membawa pisau. Itu sedang diproses," bebernya.
Diungkapkan Iptu Carlos, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat peristiwa terjadi kedua pelaku sudah berada disana setelah mendengar teriakan cewek michat LKDS yang cekcok bersama korban di dalam kamar hotel nomor 37.
Dalam insiden penusukan itu pelaku F berperan melakukan penusukan sedangkan pelaku A menendang.
"Pelaku F menusuk dan A menendang," terangnya lagi.
Soal apakah ada hubungan antara kedua pelaku dengan saksi LKDS, Iptu Carlos mengatakan masih diselidiki.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa korban luka tusuk adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Baharkam Polri.
"Ya beliau (korban) memang anggota Polri yang tugas di Baharkam Mabes Polri, intinya polisi memang bertugas itu saja," ujarnya.
Dalam peristiwa ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHP ancaman belasan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai