SuaraBali.id - Dua pelaku penusuk seorang anggota polisi yang bertugas di Baharkam Polri dan KTT G20 Bali bernama Bripda Fitrah Nur Syamsah (22) akhirnya ditangkap.
Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, polisi asal Sulawesi Selatan ini tewas dengan luka gorok di leher akibat membatalkan bokingan cewek michat di Hotel Permata Dana Ubung di Jalan Pidada V, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 dini hari.
"Kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15), keduanya remaja. Keduanya sudah diamankan setelah kejadian, keterangannya masih didalami," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.
Olah TKP dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Namun setelah dilarikan ke RS Wangaya polisi tersebut dinyatakan meninggal.
"Setelah di rumah sakit beliau (korban) meninggal, lukanya di bagian leher, ungkapnya.
Pelaku menusuk polisi ini dengan satu kali tusukan menggunakan pisau.
"Luka tusuk satu kali menggunakan pisau pelaku. Kami masih mendalami apakah pelaku memang sudah membawa pisau. Itu sedang diproses," bebernya.
Diungkapkan Iptu Carlos, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat peristiwa terjadi kedua pelaku sudah berada disana setelah mendengar teriakan cewek michat LKDS yang cekcok bersama korban di dalam kamar hotel nomor 37.
Dalam insiden penusukan itu pelaku F berperan melakukan penusukan sedangkan pelaku A menendang.
"Pelaku F menusuk dan A menendang," terangnya lagi.
Soal apakah ada hubungan antara kedua pelaku dengan saksi LKDS, Iptu Carlos mengatakan masih diselidiki.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa korban luka tusuk adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Baharkam Polri.
"Ya beliau (korban) memang anggota Polri yang tugas di Baharkam Mabes Polri, intinya polisi memang bertugas itu saja," ujarnya.
Dalam peristiwa ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHP ancaman belasan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mencicipi Donat Artisan yang Unik dan Autentik, Cita Rasa Bali di Setiap Gigitan
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
Baru 20 Tahun, Kadek Arel Resmi Jadi Anggota Exco APPI
-
Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Survei: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien