Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 November 2022 | 14:08 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Dua pelaku penusuk seorang anggota polisi yang bertugas di Baharkam Polri dan KTT G20 Bali bernama Bripda Fitrah Nur Syamsah (22) akhirnya ditangkap.

Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.

Seperti diketahui, polisi asal Sulawesi Selatan ini tewas dengan luka gorok di leher akibat membatalkan bokingan cewek michat di Hotel Permata Dana Ubung di Jalan Pidada V, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 dini hari. 

"Kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15), keduanya remaja. Keduanya sudah diamankan setelah kejadian, keterangannya masih didalami," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.

Olah TKP dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Namun setelah dilarikan ke RS Wangaya polisi tersebut dinyatakan meninggal. 

"Setelah di rumah sakit beliau (korban) meninggal, lukanya di bagian leher, ungkapnya. 

Pelaku menusuk polisi ini dengan satu kali tusukan menggunakan pisau.

"Luka tusuk satu kali menggunakan pisau pelaku. Kami masih mendalami apakah pelaku memang sudah membawa pisau. Itu sedang diproses," bebernya. 

Diungkapkan Iptu Carlos, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat peristiwa terjadi kedua pelaku sudah berada disana setelah mendengar teriakan cewek michat LKDS yang cekcok bersama korban di dalam kamar hotel nomor 37. 

Dalam insiden penusukan itu pelaku F berperan melakukan penusukan sedangkan pelaku A menendang.

"Pelaku F menusuk dan A menendang," terangnya lagi. 

Soal apakah ada hubungan antara kedua pelaku dengan saksi LKDS, Iptu Carlos mengatakan masih diselidiki. 

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa korban luka tusuk adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Baharkam Polri. 

"Ya beliau (korban) memang anggota Polri yang tugas di Baharkam Mabes Polri, intinya polisi memang bertugas itu saja," ujarnya. 

Dalam peristiwa ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHP ancaman belasan tahun penjara. 

"Salah seorang pelaku masih dibawah umur. Untuk motifnya masih diselidiki. Kalau perempuan yang dijadikan saksi itu dimintai keterangannya dalam rangka penyidikan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Fitrah Nur Syamsah tewas ditusuk di bagian leher. Pria asal Jalan Pasar Sentral 66 Sumpang Binange Sulawesi Selatan itu sebelumnya hendak memboking cewek michat bernama LKDS (22). 

Namun setelah bertemu dengan cewek michat di kamar, korban menolaknya karena tidak sesuai.

Bookingan pun dibatalkan dan ia meminta uangnya yang sudah ditransfer dikembalikan. Namun saksi LKDS menolak sehingga terjadi cekcok mulut. 

Saksi kemudian berteriak dan didengar tamu hotel termasuk dua pelaku F dan A. Dalam kejadian itu korban cekcok dengan kedua pelaku sehingga terjadi penusukan hingga menewaskan korban.

Load More