SuaraBali.id - Dua pelaku penusuk seorang anggota polisi yang bertugas di Baharkam Polri dan KTT G20 Bali bernama Bripda Fitrah Nur Syamsah (22) akhirnya ditangkap.
Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, polisi asal Sulawesi Selatan ini tewas dengan luka gorok di leher akibat membatalkan bokingan cewek michat di Hotel Permata Dana Ubung di Jalan Pidada V, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 dini hari.
"Kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15), keduanya remaja. Keduanya sudah diamankan setelah kejadian, keterangannya masih didalami," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.
Olah TKP dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Namun setelah dilarikan ke RS Wangaya polisi tersebut dinyatakan meninggal.
"Setelah di rumah sakit beliau (korban) meninggal, lukanya di bagian leher, ungkapnya.
Pelaku menusuk polisi ini dengan satu kali tusukan menggunakan pisau.
"Luka tusuk satu kali menggunakan pisau pelaku. Kami masih mendalami apakah pelaku memang sudah membawa pisau. Itu sedang diproses," bebernya.
Diungkapkan Iptu Carlos, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat peristiwa terjadi kedua pelaku sudah berada disana setelah mendengar teriakan cewek michat LKDS yang cekcok bersama korban di dalam kamar hotel nomor 37.
Dalam insiden penusukan itu pelaku F berperan melakukan penusukan sedangkan pelaku A menendang.
"Pelaku F menusuk dan A menendang," terangnya lagi.
Soal apakah ada hubungan antara kedua pelaku dengan saksi LKDS, Iptu Carlos mengatakan masih diselidiki.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa korban luka tusuk adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Baharkam Polri.
"Ya beliau (korban) memang anggota Polri yang tugas di Baharkam Mabes Polri, intinya polisi memang bertugas itu saja," ujarnya.
Dalam peristiwa ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHP ancaman belasan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Viral Asbun Issa Anak Nikita Willy soal Polisi, Malah Didukung Netizen
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel