SuaraBali.id - Dua pelaku penusuk seorang anggota polisi yang bertugas di Baharkam Polri dan KTT G20 Bali bernama Bripda Fitrah Nur Syamsah (22) akhirnya ditangkap.
Mengejutkannya ternyata kedua pelaku ini masih remaja. Mereka adalah F (16) dan A (15). Keduanya ditangkap tim gabungan dari Polsek Denpasar Utara dan Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, polisi asal Sulawesi Selatan ini tewas dengan luka gorok di leher akibat membatalkan bokingan cewek michat di Hotel Permata Dana Ubung di Jalan Pidada V, Denpasar Utara, pada Rabu 16 November 2022 dini hari.
"Kedua pelaku berinisial F (16) dan A (15), keduanya remaja. Keduanya sudah diamankan setelah kejadian, keterangannya masih didalami," beber Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit kepada awak media, pada Kamis 17 November 2022.
Olah TKP dilakukan setelah menerima laporan penganiayaan tersebut. Namun setelah dilarikan ke RS Wangaya polisi tersebut dinyatakan meninggal.
"Setelah di rumah sakit beliau (korban) meninggal, lukanya di bagian leher, ungkapnya.
Pelaku menusuk polisi ini dengan satu kali tusukan menggunakan pisau.
"Luka tusuk satu kali menggunakan pisau pelaku. Kami masih mendalami apakah pelaku memang sudah membawa pisau. Itu sedang diproses," bebernya.
Diungkapkan Iptu Carlos, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Karena saat peristiwa terjadi kedua pelaku sudah berada disana setelah mendengar teriakan cewek michat LKDS yang cekcok bersama korban di dalam kamar hotel nomor 37.
Dalam insiden penusukan itu pelaku F berperan melakukan penusukan sedangkan pelaku A menendang.
"Pelaku F menusuk dan A menendang," terangnya lagi.
Soal apakah ada hubungan antara kedua pelaku dengan saksi LKDS, Iptu Carlos mengatakan masih diselidiki.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa korban luka tusuk adalah anggota polisi aktif yang bertugas di Baharkam Polri.
"Ya beliau (korban) memang anggota Polri yang tugas di Baharkam Mabes Polri, intinya polisi memang bertugas itu saja," ujarnya.
Dalam peristiwa ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHP ancaman belasan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto