SuaraBali.id - Dua orang warga negara asing (WNA) asal China karena diduga merencanakan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 Bali. Keberadaan WN China ini langsung terendus Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Benar, saya sudah dapat laporan dari Direktur Intelijen dan Direktur Wasdakim bahwa ada dua warga negara China yang merencanakan demo pada saat pelaksanaan G20," kata Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/11/2022).
Mereka berinisial HCC dan YX yang diamankan Imigrasi pada Jumat (11/11) 2022 malam.
Imigrasi menemukan bukti yang menunjukkan upaya provokasi menggalang massa untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KTT G20 di Bali.
"Saya perintahkan agar diambil langkah-langkah antisipasi untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan China dan Kemenlu," kata Widodo.
Kedua WNA asal China tersebut pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.
Mereka dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.
"Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melanggar izin tinggalnya dan melakukan aksi provokasi mengajak demo di acara G20," ujar dia.
Sebelumnya, Widodo menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali.
Baca Juga: Delegasi G20 Ramai di Bali, Pemprov NTB Berharap Ikut Dapat Berkah
WNA yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan kegiatan puncak G20 akan segera dideportasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
1.659 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Buruh di Monas, Kapolres: Tidak Ada Bawa Senpi!
-
Ribuan Buruh Geruduk Istana, Tuntut Revisi UMP DKI dan UMSK Jawa Barat
-
Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Spanyol Minta Perpanjangan Pencarian Korban KM Putri Sakinah
-
Begini Cara Bandara Ngurah Rai Bali Cegah Virus Superflu
-
Ada Apa di Selat Lombok? BMKG Deteksi 62 Gempa Tektonik
-
Desain Eksklusif dan Layanan Global, BRI Visa Infinite Tingkatkan Pengalaman Nasabah Private
-
Dua Pilar Bali United Ini Siap Tempur Lagi Setelah Cedera