Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 November 2022 | 09:50 WIB
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

SuaraBali.id - Baju kebaya merah viral yang digunakan dalam video porno pelaku AH (20) saat membuat video porno bersama ACS (30) sudah habis terbakar. Menurut Polda Jawa Timur, baju itu terbakar di gudang.

Kebakaran terjadi pada September lalu di Gudang Tambaksari.

"Kebaya berwarna merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman, Selasa (8/11).

Menurutnya bangunan tempat ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September lalu.

Menurut Farman, kala itu 50 persen barang-barang yang ada di gudang rusak atau terbakar.

Termasuk juga kebaya merah yang sempat dipakai untuk membuat video porno. Farman mengatakan video porno kebaya merah dibuat pada Maret 2022 lalu.

Kendati tak mendapatkan bukti kebaya merah, polisi mendapat barang bukti lain berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.

Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka.

"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.

Farman menyebut bahwa 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.

“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya dua pelaku video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter.

Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.

Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022) menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah resepsionis hotel.

“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.

Para tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Mereka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Load More