SuaraBali.id - Baju kebaya merah viral yang digunakan dalam video porno pelaku AH (20) saat membuat video porno bersama ACS (30) sudah habis terbakar. Menurut Polda Jawa Timur, baju itu terbakar di gudang.
Kebakaran terjadi pada September lalu di Gudang Tambaksari.
"Kebaya berwarna merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman, Selasa (8/11).
Menurutnya bangunan tempat ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September lalu.
Menurut Farman, kala itu 50 persen barang-barang yang ada di gudang rusak atau terbakar.
Termasuk juga kebaya merah yang sempat dipakai untuk membuat video porno. Farman mengatakan video porno kebaya merah dibuat pada Maret 2022 lalu.
Kendati tak mendapatkan bukti kebaya merah, polisi mendapat barang bukti lain berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka.
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.
Farman menyebut bahwa 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya dua pelaku video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter.
Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022) menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah resepsionis hotel.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Para tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Mereka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
Berita Terkait
-
Nissa Sabyan dan Ayus Menikah dengan Mahar 200 Ribu, Video Lawas 'Gelay' Viral Lagi
-
Berhubungan Erat di Masa Lalu, Ini Bukti Kedekatan Anies dan Pramono Anung
-
Rumah Rp 25 Juta Ini Menarik Perhatian Joko Anwar, Siap Berantem Sama Netizen
-
Viral Pengasuh Anak Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Cium dan Susui Anak Majikan Tanpa lzin
-
Tanggapi Ucapan Seksis Ridwan Kamil Soal Janda, Susi Pudjiastuti: Saya Happy-happy Aja
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang