SuaraBali.id - Baju kebaya merah viral yang digunakan dalam video porno pelaku AH (20) saat membuat video porno bersama ACS (30) sudah habis terbakar. Menurut Polda Jawa Timur, baju itu terbakar di gudang.
Kebakaran terjadi pada September lalu di Gudang Tambaksari.
"Kebaya berwarna merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman, Selasa (8/11).
Menurutnya bangunan tempat ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September lalu.
Menurut Farman, kala itu 50 persen barang-barang yang ada di gudang rusak atau terbakar.
Termasuk juga kebaya merah yang sempat dipakai untuk membuat video porno. Farman mengatakan video porno kebaya merah dibuat pada Maret 2022 lalu.
Kendati tak mendapatkan bukti kebaya merah, polisi mendapat barang bukti lain berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
Di dalam hard disk tersebut, polisi ternyata menemukan 92 part video porno dan 100-an foto telanjang milik tersangka.
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik [hard disk] dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.
Farman menyebut bahwa 92 video tersebut diperankan oleh dua tersangka. Namun masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik karena ada salah satu video yang berjudul satu lawan tiga.
“92 video tersebut diproduksi tahun ini, sasaran adalah pasar lokal dan luar. Namun kami fokuskan kebaya merah yang dibuat di Surabaya,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya dua pelaku video porno kebaya merah mengaku melakukan syuting video porno tersebut lantaran adanya permintaan dari sebuah akun twitter.
Akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Farman dalam pers release di gedung Humas Polda Jatim, Selasa (8/11/2022) menceritakan, Tersangka ACS dan AH mendapat orderan video porno tersebut berdasarkan dengan tema pemesan. Untuk kali ini, temanya adalah resepsionis hotel.
“Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Farman.
Berita Terkait
-
Tren Media Sosial Cepat Berganti: Kemampuan Adaptasi atau Mudah Melupa?
-
India Open 2026 Viral: Polusi Ekstrem, Kotoran Burung di Lapangan, Monyet Masuk Tribun
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Kg Emas
-
Viral Donald Trump Diduga Beri Isyarat Jari Tengah Saat Kunjungi Pabrik Ford
-
Kronologi Pernikahan Kak Seto dan Deviana Mulyadi yang Viral di Medsos
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto