Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 November 2022 | 16:01 WIB
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa mendakwanya secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan tersebut di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Kuat merupakan sopir Sambo.

Kuat Ma'ruf pun dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Load More