Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 November 2022 | 16:01 WIB
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

SuaraBali.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut. Kali ini sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf diambil kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).

Menurut Kuat Ma’ruf dirinya tak berniat membunuh Brigadir J sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia pun menyebut sumpah itu di hadapan ayah dan ibu Brigadir J yang hadir sebagai saksi.

"Demi Allah, saya tidak ada niat seperti apa yang didakwakan kepada saya," ucap Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma’ruf pun menyerahkan semuanya kepada majelis hakim untuk menentukan apakah dirinya bersalah atau tidak.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma’ruf menahan tangis turut menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Brigadir J.

"Semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," katanya.

Ibunda Brigadir J Marah

Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Dalam persidangan ini, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya kepada Kuat Ma’ruf. Ia bahkan terang-terangan menanyakan hubungan Kuat Ma’ruf dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kuat Ma'ruf, skenario yang sangat hebat. Sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini. Kalian mengetahui semua. Bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC sangat-sangat luar biasa skenariomu," tuding Rosti Simanjuntak.

Rosti heran tentang relasi yang dimiliki Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi, bahkan ia menyebut Kuat punya posisi lebih dominan ketimbang Putri Candrawathi selaku majikannya.

"Ada apa kamu sama si Putri itu Kuat Ma'auf? siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri. Saya orang kecil saja tidak boleh di rumah mengatur. Apalagi kepada istri yang bukan istri kita," tanya Rost lagi.

Dengan emosi ibu Brigadir J kembali mendesak pertanyaan apakah mereka sudah puas dengan kematian putranya.

Bersama-sama kalian segerombolan, kejahatan apa yang tersembunyi?" imbuhnya

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jaksa mendakwanya secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan tersebut di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Kuat merupakan sopir Sambo.

Kuat Ma'ruf pun dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Load More