SuaraBali.id - Setelah heboh kabar ditahan, kini akun Instagram Nikita Mirzani kembali aktif. Dalam postingan terbarunya akun tersebut mengatakan bahwa hukum di Indonesia semena-semena.
Hal ini karena Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (26/10/2022) malam dansempat berteriak-teriak karena tak terima ditahan karena melanggar UU ITE.
Admin akun Instagram Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.
"Faktanya hukum semena-mena," tulis admin dengan akun @jessica.tiffani di Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).
"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia,” lanjutnya.
Selain itu unggahan admin akun Nikita Mirzani ini menyertakan cuitan dari akun Twitter @henrysubiakto.
Akun tersebut tidak lain adalah milik Dosen Universitas Airlangga Henri Subiakto yang mengutip pemberitaan tentang Nikita Mirzani ditahan. Menurut Henri, Nikita seharusnya tidak ditahan.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulisnya.
Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Akhirnya Muncul : Sebut Tindakan Kejaksaan Sudah Benar
Selain itu menurut Henri Subiakto jaksa yang menahan Nikita Mirzani bertindak ngawur.
"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Buruk untuk Nikita Mirzani, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam
-
BRI Hadirkan Kredit Mobil dan EV via Super Apps BRImo, Bunga Mulai 2,85%
-
Maknai Tahun Kuda Api, BRI Imlek Prosperity 2026 Perkuat Layanan Wealth Management Nasabah
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z