Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:49 WIB
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBali.id - Setelah heboh kabar ditahan, kini akun Instagram Nikita Mirzani kembali aktif. Dalam postingan terbarunya akun tersebut mengatakan bahwa hukum di Indonesia semena-semena.

Hal ini karena Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (26/10/2022) malam dansempat berteriak-teriak karena tak terima ditahan karena melanggar UU ITE.

Admin akun Instagram Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Akhirnya Muncul : Sebut Tindakan Kejaksaan Sudah Benar

"Faktanya hukum semena-mena," tulis admin dengan akun @jessica.tiffani di Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).

"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu unggahan admin akun Nikita Mirzani ini menyertakan cuitan dari akun Twitter @henrysubiakto.

Akun tersebut tidak lain adalah milik Dosen Universitas Airlangga Henri Subiakto yang mengutip pemberitaan tentang Nikita Mirzani ditahan. Menurut Henri, Nikita seharusnya tidak ditahan.

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulisnya.

Selain itu menurut Henri Subiakto jaksa yang menahan Nikita Mirzani bertindak ngawur.

"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.

Load More