SuaraBali.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini sendiri adalah laporan dari Dito Mahendra yang tak lain merupakan kekasih Nindy Ayunda.
Setelah Nikita Mirzani ditahan, pihak Dito Mahendra pun sudah buka suara.
Ia adalah Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito yang angkat bicara soal penahanan Nikita Mirzani.
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).
Nikita Mirzani diyakini bakal bertindak seenaknya bila yang bersangkutan tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Ia pun tak asal bicara soal hal tersebut. Sebab, Nikita Mirzani beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.
"Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa," kata Yafet Rissy.
Yafet Rissy yang mewakili Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang berani menahan Nikita Mirzani.
"Itu kami anggap sangat tepat," ucap Yafet Rissy.
Baca Juga: Musuh-musuh Menari Bahagia Saat Nikita Mirzani Ditahan, Ledek Soal Nangis Dan Teriak
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto