SuaraBali.id - Kasus perantaian anak yang terjadi di Tabanan membuat dua orang anak DH (6 tahun) dan DE (3 tahun) harus terpisah dari ibunya. Pasalnya sang ibu kandung kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan.
Ibu kandung berinisial DW (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua orang anaknya di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.
Selain ibunya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut menetapkan pacar UDW atas nama NS sebagai tersangka.
“Terhitung dari tadi malam, dari hasil putusan gelar kami sudah menetapkan tersangka orangtuanya atas nama UDW, berikut juga dengan pacarnya atas nama NS,” ujar AKBP Ranefli saat ditemui pada Selasa (25/10/2022).
Penetapan NS sebagai tersangka didasari karena NS terlibat dalam memberikan rantai yang digunakan oleh UDW dalam melakukan kekerasan.
Kendati demikian, NS sempat mengingatkan UDW untuk tidak merantai anaknya, meski akhirnya NS memberikan rantai tersebut setelah diminta UDW.
“Walaupun sempat ada penolakan waktu tersangka UDW meminta rantai untuk mengikat anaknya, si pacar (NS) sempat mengingatkan 'jangan'. Tapi setelah diminta akhirnya diberikan juga,” ungkap AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli juga menerangkan alasan dilakukannya perantaian karena kedua anak yang hiperaktif. Terlebih, UDW melakukan itu karena akan berangkat kerja namun anaknya masih tidak bisa diam.
“Karena anaknya sangat hiperaktif, dia (UDW) sudah kasih tahu. Karena anaknya bandel jadi sudah pernah dipukul juga. Kemarin karena dia (UDW) sudah mau kerja dan anaknya tidak mau diam, diikat lah,” tuturnya.
Baca Juga: Perempuan Bercadar yang Terobos Istana Merdeka Todongkan Senjata Jenis FN
Sementara, Polres Tabanan masih mendalami perihal kekerasan lainnya termasuk kejadian perantaian sebelum ditemukan. Saat ini, UDW diamankan secara terpisah dengan NS dan kedua anaknya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya video dua orang anak dirantai beredar di media sosial. Diketahui bahwa dua anak tersebut diikat dengan rantai di bagian leher dan digembok.
Bocah malang tersebut akhirnya diselamatkan warga yang tinggal tak jauh dari TKP.
Dua anak tersebut dikabarkan menangis, tak diberikan baju dan hanya pakai popok. Lampu rumah pun dipadamkan. Sedangkan anak satunya lagi juga terikat rantai pada kakinya.
Keduanya kini akan menerima trauma healing bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.
Adapun orangtua yang menjadi tersangka terancam dikenai pasal 80 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang mengancam kedua tersangka adalah penahanan selama 4 tahun 9 bulan.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Polisi Temukan Uang Rp1,9 M di Rumah Sika Ae Wanita di Video Viral Biksu Thailand
-
Purbaya Bantah Kantongi Rp 100 Miliar dari Jual Beli Jabatan Kemenkeu
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
-
Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau