SuaraBali.id - Kasus perantaian anak yang terjadi di Tabanan membuat dua orang anak DH (6 tahun) dan DE (3 tahun) harus terpisah dari ibunya. Pasalnya sang ibu kandung kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan.
Ibu kandung berinisial DW (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua orang anaknya di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali.
Selain ibunya, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyebut menetapkan pacar UDW atas nama NS sebagai tersangka.
“Terhitung dari tadi malam, dari hasil putusan gelar kami sudah menetapkan tersangka orangtuanya atas nama UDW, berikut juga dengan pacarnya atas nama NS,” ujar AKBP Ranefli saat ditemui pada Selasa (25/10/2022).
Penetapan NS sebagai tersangka didasari karena NS terlibat dalam memberikan rantai yang digunakan oleh UDW dalam melakukan kekerasan.
Kendati demikian, NS sempat mengingatkan UDW untuk tidak merantai anaknya, meski akhirnya NS memberikan rantai tersebut setelah diminta UDW.
“Walaupun sempat ada penolakan waktu tersangka UDW meminta rantai untuk mengikat anaknya, si pacar (NS) sempat mengingatkan 'jangan'. Tapi setelah diminta akhirnya diberikan juga,” ungkap AKBP Ranefli.
AKBP Ranefli juga menerangkan alasan dilakukannya perantaian karena kedua anak yang hiperaktif. Terlebih, UDW melakukan itu karena akan berangkat kerja namun anaknya masih tidak bisa diam.
“Karena anaknya sangat hiperaktif, dia (UDW) sudah kasih tahu. Karena anaknya bandel jadi sudah pernah dipukul juga. Kemarin karena dia (UDW) sudah mau kerja dan anaknya tidak mau diam, diikat lah,” tuturnya.
Baca Juga: Perempuan Bercadar yang Terobos Istana Merdeka Todongkan Senjata Jenis FN
Sementara, Polres Tabanan masih mendalami perihal kekerasan lainnya termasuk kejadian perantaian sebelum ditemukan. Saat ini, UDW diamankan secara terpisah dengan NS dan kedua anaknya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya video dua orang anak dirantai beredar di media sosial. Diketahui bahwa dua anak tersebut diikat dengan rantai di bagian leher dan digembok.
Bocah malang tersebut akhirnya diselamatkan warga yang tinggal tak jauh dari TKP.
Dua anak tersebut dikabarkan menangis, tak diberikan baju dan hanya pakai popok. Lampu rumah pun dipadamkan. Sedangkan anak satunya lagi juga terikat rantai pada kakinya.
Keduanya kini akan menerima trauma healing bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Tabanan.
Adapun orangtua yang menjadi tersangka terancam dikenai pasal 80 ayat 4 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang mengancam kedua tersangka adalah penahanan selama 4 tahun 9 bulan.
Berita Terkait
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Viral! Oknum TNI AD Diduga Teror Warga di Malang, Bawa Parang dan Terekam CCTV
-
Bahagia Jadi Duka, Istri Wafat Beberapa Jam Setelah Pernikahan
-
Pengendara Mobil Berstiker TNI AL Adang Bus TransJakarta di Kemang, Picu Kemarahan Netizen
-
Pelajar Bantul Tewas Usai Dikeroyok Secara Sadis, Ayah Korban: Anak Saya Digilas Motor
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026