Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:45 WIB
Buruh proyek ditangkap di Panjer, Denpasar, Bali. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Seorang pria asal Amarasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Danial Lalus (46) melakukan tindakan cabul saat melihat penjaga toko cantik.

Ia nekat mengeluarkan kemaluannya dan memainkannya di depan wanita tersebut. Tak hanya itu, pria ini juga minta "dimainkan".

Akibat ulahnya ini, Danial Lalus akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Danial ini dilaporkan seorang karyawan toko di sana.  

Baca Juga: Mobil APV Tabrak Pejalan Kaki Dan Anak 5 Tahun di Tabanan Hingga Tewas

Pelapor adalah karyawan toko yang saat itu bersama temanya, Made (22).

Peristiwa tak senonoh ini terjadi di Jalan Tukad Pekerisan Nomor 81 D, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WITA.

Danial kemudian datang mengendarai sepeda motor warna merah hitam DK 5095 ABU lengkap dengan helm. Ia pun kaget melihat kecantikan wanda. Ia pun berhenti dan mendekat.

"Tersangka masih di atas motor, sedangkan korban posisinya di balik pintu kaca toko," kata Kompol Made Teja dalam rilis pers, pada Kamis 20 Oktober 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.

Namun tanpa malu pria ini tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dan berteriak kepada kayawan toko untuk “dimainkan”.

Baca Juga: 30 Unit Bus Sampai Motor Listrik Disiapkan Untuk KTT G20 Bali

Tapi Danial tak sadar, aksinya direkam dan diviralkan oleh wanita itu. Korban yang merasa trauma segera melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Akhirnya, Danial diringkus saat melintas di depan SPBU Pesanggaran, Sanur, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Buruh proyek ini pun mengakui perbuatanya. Pelaku yang kos di kawasan Panjer ini sudah beberapa kali melihat korban karena sering melintas di depan toko untuk bekerja.

Sepulang dari bekerja pria yang sudah berkeluarga ini spontan berbuat tak senonoh.

"Pelaku tertarik dengan korban. Aksi cabul tersebut juga diakui baru sekali dilakukan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Danial dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan pornografi di muka umum, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Load More