SuaraBali.id - Seorang pria asal Amarasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Danial Lalus (46) melakukan tindakan cabul saat melihat penjaga toko cantik.
Ia nekat mengeluarkan kemaluannya dan memainkannya di depan wanita tersebut. Tak hanya itu, pria ini juga minta "dimainkan".
Akibat ulahnya ini, Danial Lalus akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana mengatakan bahwa perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Danial ini dilaporkan seorang karyawan toko di sana.
Pelapor adalah karyawan toko yang saat itu bersama temanya, Made (22).
Peristiwa tak senonoh ini terjadi di Jalan Tukad Pekerisan Nomor 81 D, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WITA.
Danial kemudian datang mengendarai sepeda motor warna merah hitam DK 5095 ABU lengkap dengan helm. Ia pun kaget melihat kecantikan wanda. Ia pun berhenti dan mendekat.
"Tersangka masih di atas motor, sedangkan korban posisinya di balik pintu kaca toko," kata Kompol Made Teja dalam rilis pers, pada Kamis 20 Oktober 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.
Namun tanpa malu pria ini tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dan berteriak kepada kayawan toko untuk “dimainkan”.
Baca Juga: Mobil APV Tabrak Pejalan Kaki Dan Anak 5 Tahun di Tabanan Hingga Tewas
Tapi Danial tak sadar, aksinya direkam dan diviralkan oleh wanita itu. Korban yang merasa trauma segera melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Akhirnya, Danial diringkus saat melintas di depan SPBU Pesanggaran, Sanur, pada Rabu 19 Oktober 2022.
Buruh proyek ini pun mengakui perbuatanya. Pelaku yang kos di kawasan Panjer ini sudah beberapa kali melihat korban karena sering melintas di depan toko untuk bekerja.
Sepulang dari bekerja pria yang sudah berkeluarga ini spontan berbuat tak senonoh.
"Pelaku tertarik dengan korban. Aksi cabul tersebut juga diakui baru sekali dilakukan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Danial dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan pornografi di muka umum, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6