Namun, petaka pun tiba sesampai di RSUP Sanglah, memang mendapatkan penanganan namun dokter menyampaikan kabar duka bahwa sang ibu sudah tidak bernyawa.
"Jadi ibu kami larikan ke Wangaya, ke Manuaba tidak mendapatkan penanganan, lalu ke Sanglah, di Sanglah mendapatkan penanganan diambilkan bed, diperiksa di UGD, dicek jantung sudah berhenti. Sudah meninggal dunia dalam perjalanan karena telat penanganan," ungkapnya.
"Padah saat di RS Wangaya ibu masih tersadar masih bisa bergerak," ucapnya dalam raut yang menyimpan duka.
Dijelaskan Alit, sang ibu sudah lama mengidap penyakit batuk, namun tidak pernah separah ini. Karena dianggap batuk biasa dan keterbatasan biaya selama ini tidak pernah periksa ke dokter dan hanya meminum obat beli yang umumnya di apotek.
Jasad Nengah Sariani dilakukan pengabenan di kampungnya Desa Mayong, Seririt, Buleleng, pada 12 Oktober 2022 yang sebelumnya dikubur pada 27 September 2022.
Alit mengungkapkan, sampai dengan saat ini tidak ada permohonan maaf langsung pihak rumah sakit ke pihak keluarga.
Dengan melapor ke pihak berwenang, Alit sebagai sang putra sangat berharap pihak rumah sakit mendapatkan hukuman untuk efek jera, dan kasus ini menjadi pelajaran untuk pelayanan rumah sakit berbenah lebih baik dan mementingkan kemanusiaan.
"Supaya tidak ada lagi korban seperti saya, mungkin apabila segera diberikan pertolongan pertama masih bisa diselamatkan," ucapnya.
Alit yang sedianya dipanggil Ditkrimsus Polda Bali untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor belum bisa memenuhi undangan karena bertepatan dengan hari pengabenan sang ibu di Buleleng.
"Kemarin ada undangan klarifikasi Dumas hari Kamis, tapi saya belum bisa karena Ngaben karena baru kemarin sampai Denpasar. Kasus ini pelapor atas nama ayah, kami melaporkan pimpinan rumah sakit sama tenaga medis yang menolak, siapa-siapanya nanti kan dilakukan penyelidikan sama pihak kepolisian harapannya terungkap, informasi yang kami dapat pihak RS sudah ada yang diperiksa, kami juga mengirim permohonan atensi khusus Dumas ke Kapolri dan Irwasum," ujarnya.
Wali Kota Denpasar Singgung Kemanusiaan
Sementara itu, Kuasa Hukum korban dari LBH Paiketan Krama Bali, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, menyampaikan hasil rapat dengar pendapat di Kantor Wali Kota Denpasar yang berlangsung pada Senin 3 Oktober 2022 pukul 09.00 Wita.
Rapat dengar pendapat dihadiri oleh pihak Pemkot, Ikatan Dokter Indonesia Bali dan Denpasar, pihak RS Wangaya serta Komite Etik Wangaya.
"RS Wangaya menutup kolom komentar IG, menyampaikan maaf melalui IG, tapi tidak bisa dikomen, lalu patut diduga RS Wangaya mengirim buzzer di review google dengan ulasan ulasan positif sebelumnya ada ulasan negatif karena kasus ini," kata Dewa didampingi kuasa hukum lainnya, I Wayan Gede Mardika.
Dijelaskan dia dalam rapat dengar pendapat bahwa saat itu Wali Kota Denpasar juga menanyakan sisi kemanusiaaan dan menyesalkan ada kejadian tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar