Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:33 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraBali.id - Seorang pencuri di rumah makan ACK di Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar, Bali tertangkap Senin, 19 September 2022.

Aksi pencuri ini terekam CCTV rrumah makan. Namun setelah diproses hukum, pemuda itu akhirnya dimaafkan melalui keadilan restorative justice.

Aksi pencurian malam hari itu baru diketahui sekitar jam 06.15 WITA, saat karyawan ACK membuka rumah makan. Korban pun melapor ke Satreskrim Polres Gianyar untuk ditindaklanjuti.

Polisi menangkap pelaku setelah dilakukan identifikasi. Namun setelah  melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan, pihak korban akhirnya memaafkan pelaku.

Baca Juga: Bandara Lombok Siapkan Parkir Pesawat Untuk Kendaraan Delegasi KTT G20

Korban akhirnya juga mencabut laporan.

Terkait nasib pelaku, Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wiwoko, seijin Kapolres menyatakan pelaku telah dimediasi dengan korban secara kekeluargaan Selasa, 11 oktober 2022.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulang perbuatan serupa di kemudian hari,” ucapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Kasus pencurian itu pun ditutup melalui restorative justice.

“Surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat,” tutupnya.

Baca Juga: WNA Selandia Baru di Kuta Utara Ditemukan Meninggal Terduduk di Kloset

Load More