SuaraBali.id - Aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan ini mengatur seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Aturan ini mengacu dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seragam sekolah ini mengacu pada penggunaan baju adat yang dikenakan siswa pada acara adat tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022.
Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan memperkuat tali persaudaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
Dilansir dari Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 , adapun jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik. Pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan aturan baru mengenai pakaian adat yang dikenakan pada acara tertentu.
Adapun model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022:
- Peserta Didik SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati
- Peserta Didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Penggunaan pakaian seragam nasional dilakukan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Aturan ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 pada peraturan tersebut yakni topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah serta pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sementara itu, seragam pramuka ditetapkan sekolah dengan mengacu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Berita Terkait
-
Kejagung Siap Ladeni Kasasi Ibrahim Arief di Kasus Chromebook
-
Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK
-
Kortastipidkor Polri Soroti Program Sekolah Rakyat: Temukan Celah Korupsi hingga Ada Anak Orang Kaya
-
Hadiah Tembus Rp7 Miliar! Denny Indrayana Tantang Bukti Ijazah Gibran Sebelum Sayembara Ditutup
-
Loker KAI 2026 untuk Lulusan SMA: Ini Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali