SuaraBali.id - Aturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan ini mengatur seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Aturan ini mengacu dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seragam sekolah ini mengacu pada penggunaan baju adat yang dikenakan siswa pada acara adat tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022.
Tujuannya adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan memperkuat tali persaudaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
Dilansir dari Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 , adapun jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik. Pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan aturan baru mengenai pakaian adat yang dikenakan pada acara tertentu.
Adapun model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022:
- Peserta Didik SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati
- Peserta Didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu
Seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Penggunaan pakaian seragam nasional dilakukan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Aturan ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 pada peraturan tersebut yakni topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah serta pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sementara itu, seragam pramuka ditetapkan sekolah dengan mengacu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Berita Terkait
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
-
Nilai TKA SD dan SMP Maksimalnya Berapa? Ini Cara Baca Hasilnya
-
Mengayuh Inspirasi ke Sekolah: Konsistensi Guru Matematika dalam Gaya Hidup Bike to Work
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar