Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:41 WIB
Potret polisi tembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan, Malang. (Twitter/@idextratime)

SuaraBali.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyampaikan adanya dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa yang digunakan polisi saat menghalau massa seusai laga Derbi Jawa Timur Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/10/2022) hal ini adalah sebuah penyimpangan bahkan pelanggaran.

Rhenald Kasali menyebut, kepolisian sekarang ini bukan military police atau bukan polisi yang berbasis militer, melainkan civilian police.  Sehingga menurutnya penggunaan senjata seharusnya untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

"Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi, ini harus diperbaiki," kata Rhenald Kasali.

Gas Air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta. Itu sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

Hal ini karena mata para korban mulai menghitam dan memerah.

"Ini sedang dibahas di dalam (tim). Jadi, memang ada korban yang hari itu dia pulang tidak merasakan apa-apa, tetapi besoknya matanya mulai hitam. Setelah itu, matanya menurut dokter perlu waktu sebulan untuk kembali normal. Itu pun kalau bisa normal," kata Rhenald Kasali.

Soal ada gas air mata sudah kedaluwarsa saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan ini sudah dibenarkan polisi.

Akan tetapi efek ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.

"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Load More