SuaraBali.id - Pengacara Jessica Iskandar, Rolland E. Potu mendatangi Bareskrim Polri, Senin (10/10/2022). Ia mengaku ingin bertemu Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan untuk membahas dugaan penipuan yang dilakukan Christoper Steffanus Budianto atau Steven kepada kliennya.
Rolland menagatakan terduga pelaku penipuan yang menjadi terlapor tersebut ternyata sudah dilaporkan juga oleh pihak lain.
"Ternyata ada tiga laporan polisi yang sudah terbit juga dari pelapor lain," ujar Rolland E. Potu.
Ia pun menerangkan bahwa laporan terhadap Steven masing-masing terdaftar di Polda Bali dan Polda Jawa Timur.
"Dua di Polda Bali, satu di Polda Jawa Timur. Jadi di tingkat polda semua ini," terang Rolland E. Potu.
"Dugaannya semua sama, Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dugaan penipuan dan atau penggelapan," lanjutnya.
Bila disatukan dengan laporan Jessica Iskandar, total terdapat empat aduan terhadap Steven.
Hal itu diperparah dengan sikap tidak kooperatif yang bersangkutan dengan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Semuanya mangkir. Setelah kami berkoordinasi dengan korban lain, CSB memang tidak pernah menghadap kepada kepolisian," jelas Rolland E. Potu.
Rolland E. Potu datang menemui Karowassidik Bareskrim Polri untuk meminta atensi terkait perkara tersebut.
"Kami meminta kepastian hukum, bagaimana? Apakah laporan polisi menjamin kepastian hukum? Kami meyakini setiap orang yang dipanggil harus menghadap. Sebagaimana klien kami dipanggil, dia menghadap," ucap Rolland E. Potu.
Sebagaimana diberitakan, Jessica Iskandar sempat mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar kemudian melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang