SuaraBali.id - Tersangka tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan serangkaian investigasi dan penyidikan.
Kapolri mengumumkan ada 6 tersangka diantaranya adalah Direktur Utama PT LIB, AHL.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu Listyo Sigit Prabowo juga menyebut bahwa panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Listyo Sigit mengatakan bahwa AH, sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Dengan diumumkannya keenam tersangka ini. Maka pertanggung jawaban terkait tragedi yang merenggut nyawa 131 orang tersebut terjawab.
Hal ini juga menjawab perintah Presiden Joko Widodo agar kasus ini terang benderang dan tak ada yang ditutupi.
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
- AHL Dirut LIB
- AH Panpel
- SS sscurity officer
- Wahyu SS kabag ops Polres Malang
- H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
- DSA samaptha Polres Malang
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan malam ini.
Mahfud MD menyebut baik pelaku tindak pidana maupun pelanggaran etik.
“Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan, Malang,” ujar Mahfud, dikutip dari Twitter-nya, @mohmahufmd, Kamis (6/10/2022).
Menurut Mahfud, pengumuman tersangka tersebut akan mempermudah kerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Pekan ke-29 Super League, Persib Bandung Ditantang Arema FC
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Kebun Teh Wonosari: Sejuknya Perkebunan di Lereng Arjuno Malang
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Healing Asyik di Waduk Karangkates: Surga Spot Santai di Malang
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP
-
Kunci Jawaban Soal UTBK SNBT: Pemahaman Bacaan dan Menulis