SuaraBali.id - Tersangka tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Malang, Jawa Timur akhirnya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan serangkaian investigasi dan penyidikan.
Kapolri mengumumkan ada 6 tersangka diantaranya adalah Direktur Utama PT LIB, AHL.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu Listyo Sigit Prabowo juga menyebut bahwa panpel Arema FC diduga melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
Listyo Sigit mengatakan bahwa AH, sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, pasal sangkaan sama, pasa 359 dan 360 KUHP, dan juga pasal pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11
"Di mana pelaksana dan koordinator pertandingan yang bertanggungjawab pada LIB. Di situ disebutkan di pasal 3, panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Dengan diumumkannya keenam tersangka ini. Maka pertanggung jawaban terkait tragedi yang merenggut nyawa 131 orang tersebut terjawab.
Hal ini juga menjawab perintah Presiden Joko Widodo agar kasus ini terang benderang dan tak ada yang ditutupi.
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Berikut 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan:
- AHL Dirut LIB
- AH Panpel
- SS sscurity officer
- Wahyu SS kabag ops Polres Malang
- H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
- DSA samaptha Polres Malang
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan malam ini.
Mahfud MD menyebut baik pelaku tindak pidana maupun pelanggaran etik.
“Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan, Malang,” ujar Mahfud, dikutip dari Twitter-nya, @mohmahufmd, Kamis (6/10/2022).
Menurut Mahfud, pengumuman tersangka tersebut akan mempermudah kerja Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Tag
Berita Terkait
-
Kata-kata Gustavo Franca Pilih Gabung Arema FC Usai Dicoret Persija
-
Dibuang Persija Jakarta, Gustavo Franca Menyebrang ke Arema FC
-
Kenapa Persija Lepas Gustavo Franca, Gabung Arema FC?
-
Persija Jakarta Resmi Akhiri Kontrak Gustavo Franca
-
Asisten Pelatih Arema FC Kuncoro Meninggal Dunia, Kolaps Dipinggir Lapangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain