SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap tersangka seorang WN Australia dengan inisial JEF atas penyelundupan 8,09 gram heroin. Kasus tersebut diungkap pada rilis BNNP Bali pada Kamis 29/9/2022.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkap bahwa JEF menyembunyikan narkoba jenis heroin di dalam duburnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketemukan dalam tubuhnya. Jadi narkotika ini dimasukkan dalam kondom dan dimasukkan ke dalam duburnya,” tutur Gde Sugianyar.
Penangkapan yang sebelumnya dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (6/9/2022) ini dilakukan saat JEF tiba dari penerbangan Ho Chi Minh – Denpasar. Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menjelaskan kronologi kecurigaan petugas terhadap JEF yang berujung penangkapannya.
“Penumpang (JEF) tiba di custom area di mana petugas melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan seolah-olah ada pengaruh obat. Kemudian kami minta untuk lakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak,” ujar Mira.
Walau sempat menolak, akhirnya tersangka bersedia untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan diketemukan sebuah gumpalan pada duburnya. Setelah dikeluarkan, gumpalan tersebut adalah bungkusan dari kondom yang di dalamnya terdapat metaamfetamin dan heroin.
JEF diakui sudah tinggal di Bali selama lebih dari setahun dan mengaku berprofesi sebagai instruktur diving. JEF disebut sudah terbang ke Vietnam sebanyak tiga kali tahun ini dan disinyalir untuk membeli heroin.
Selain barang bukti heroin seberat 8,09 gram netto, metaamfetamin seberat 0,34 gram netto, dan kondom, BNNP juga mengamankan timbangan milik JEF yang digunakan untuk menimbang heroin saat akan digunakan.
Pengacara JEF menyebut bahwa tersangka sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun. “Dia sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun, jadi setiap hari selama 15 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: TPA Suwung Akan Ditutup Sebelum KTT G20 Digantikan Oleh 3 TPST di Denpasar
Kini JEF terancam pasal 113 atau pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Profil Craig Goodwin: Pemain Berlabel Timnas Australia yang Dirumorkan ke Persebaya
-
Persebaya Bikin Gebrakan: Bidik Bintang Piala Dunia 2022 yang Pernah Bobol Gawang Timnas Indonesia
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan