SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap tersangka seorang WN Australia dengan inisial JEF atas penyelundupan 8,09 gram heroin. Kasus tersebut diungkap pada rilis BNNP Bali pada Kamis 29/9/2022.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkap bahwa JEF menyembunyikan narkoba jenis heroin di dalam duburnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketemukan dalam tubuhnya. Jadi narkotika ini dimasukkan dalam kondom dan dimasukkan ke dalam duburnya,” tutur Gde Sugianyar.
Penangkapan yang sebelumnya dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (6/9/2022) ini dilakukan saat JEF tiba dari penerbangan Ho Chi Minh – Denpasar. Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menjelaskan kronologi kecurigaan petugas terhadap JEF yang berujung penangkapannya.
“Penumpang (JEF) tiba di custom area di mana petugas melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan seolah-olah ada pengaruh obat. Kemudian kami minta untuk lakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak,” ujar Mira.
Walau sempat menolak, akhirnya tersangka bersedia untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan diketemukan sebuah gumpalan pada duburnya. Setelah dikeluarkan, gumpalan tersebut adalah bungkusan dari kondom yang di dalamnya terdapat metaamfetamin dan heroin.
JEF diakui sudah tinggal di Bali selama lebih dari setahun dan mengaku berprofesi sebagai instruktur diving. JEF disebut sudah terbang ke Vietnam sebanyak tiga kali tahun ini dan disinyalir untuk membeli heroin.
Selain barang bukti heroin seberat 8,09 gram netto, metaamfetamin seberat 0,34 gram netto, dan kondom, BNNP juga mengamankan timbangan milik JEF yang digunakan untuk menimbang heroin saat akan digunakan.
Pengacara JEF menyebut bahwa tersangka sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun. “Dia sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun, jadi setiap hari selama 15 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: TPA Suwung Akan Ditutup Sebelum KTT G20 Digantikan Oleh 3 TPST di Denpasar
Kini JEF terancam pasal 113 atau pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Pilot Kedua Ditangkap, Sindikat Penyelundupan Narkoba Indonesia-Malaysia Makin Terbongkar
-
Berbekal Senpi, Begini Sepak Terjang Sindikat Sabu Tambun yang Diringkus Polisi
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Tampang Pria Australia Pembunuh Ibu Dua Orang Anak Asal Indonesia di Melbourne
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri
-
Sungai-sungai di Mataram Berubah Jadi 'Lautan Sampah' Saat Kemarau