SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap tersangka seorang WN Australia dengan inisial JEF atas penyelundupan 8,09 gram heroin. Kasus tersebut diungkap pada rilis BNNP Bali pada Kamis 29/9/2022.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkap bahwa JEF menyembunyikan narkoba jenis heroin di dalam duburnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketemukan dalam tubuhnya. Jadi narkotika ini dimasukkan dalam kondom dan dimasukkan ke dalam duburnya,” tutur Gde Sugianyar.
Penangkapan yang sebelumnya dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (6/9/2022) ini dilakukan saat JEF tiba dari penerbangan Ho Chi Minh – Denpasar. Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menjelaskan kronologi kecurigaan petugas terhadap JEF yang berujung penangkapannya.
“Penumpang (JEF) tiba di custom area di mana petugas melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan seolah-olah ada pengaruh obat. Kemudian kami minta untuk lakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak,” ujar Mira.
Walau sempat menolak, akhirnya tersangka bersedia untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan diketemukan sebuah gumpalan pada duburnya. Setelah dikeluarkan, gumpalan tersebut adalah bungkusan dari kondom yang di dalamnya terdapat metaamfetamin dan heroin.
JEF diakui sudah tinggal di Bali selama lebih dari setahun dan mengaku berprofesi sebagai instruktur diving. JEF disebut sudah terbang ke Vietnam sebanyak tiga kali tahun ini dan disinyalir untuk membeli heroin.
Selain barang bukti heroin seberat 8,09 gram netto, metaamfetamin seberat 0,34 gram netto, dan kondom, BNNP juga mengamankan timbangan milik JEF yang digunakan untuk menimbang heroin saat akan digunakan.
Pengacara JEF menyebut bahwa tersangka sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun. “Dia sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun, jadi setiap hari selama 15 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: TPA Suwung Akan Ditutup Sebelum KTT G20 Digantikan Oleh 3 TPST di Denpasar
Kini JEF terancam pasal 113 atau pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Bali Dituding Sepi, Begini Data Pelancong Asing di RI
-
Demi Anak, Andi Soraya Jenguk Steve Emmanuel yang Baru Bebas dari Penjara
-
Pemain Timnas Australia Klarifikasi Usai Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya
-
Marcos Santos Andalkan Eks Striker Shin Tae-yong untuk Hadapi Bali United
-
Jonny Jansen Targetkan Kemenangan saat Bali United Menjamu Arema FC
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram