SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap tersangka seorang WN Australia dengan inisial JEF atas penyelundupan 8,09 gram heroin. Kasus tersebut diungkap pada rilis BNNP Bali pada Kamis 29/9/2022.
Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengungkap bahwa JEF menyembunyikan narkoba jenis heroin di dalam duburnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketemukan dalam tubuhnya. Jadi narkotika ini dimasukkan dalam kondom dan dimasukkan ke dalam duburnya,” tutur Gde Sugianyar.
Penangkapan yang sebelumnya dilakukan di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (6/9/2022) ini dilakukan saat JEF tiba dari penerbangan Ho Chi Minh – Denpasar. Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menjelaskan kronologi kecurigaan petugas terhadap JEF yang berujung penangkapannya.
“Penumpang (JEF) tiba di custom area di mana petugas melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan seolah-olah ada pengaruh obat. Kemudian kami minta untuk lakukan pemeriksaan fisik namun dia menolak,” ujar Mira.
Walau sempat menolak, akhirnya tersangka bersedia untuk melakukan pemeriksaan fisik, dan diketemukan sebuah gumpalan pada duburnya. Setelah dikeluarkan, gumpalan tersebut adalah bungkusan dari kondom yang di dalamnya terdapat metaamfetamin dan heroin.
JEF diakui sudah tinggal di Bali selama lebih dari setahun dan mengaku berprofesi sebagai instruktur diving. JEF disebut sudah terbang ke Vietnam sebanyak tiga kali tahun ini dan disinyalir untuk membeli heroin.
Selain barang bukti heroin seberat 8,09 gram netto, metaamfetamin seberat 0,34 gram netto, dan kondom, BNNP juga mengamankan timbangan milik JEF yang digunakan untuk menimbang heroin saat akan digunakan.
Pengacara JEF menyebut bahwa tersangka sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun. “Dia sudah menjadi pecandu heroin selama 15 tahun, jadi setiap hari selama 15 tahun,” tuturnya.
Baca Juga: TPA Suwung Akan Ditutup Sebelum KTT G20 Digantikan Oleh 3 TPST di Denpasar
Kini JEF terancam pasal 113 atau pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Narkoba di Bekasi saat Ramadan, 7 Pemuda Ditangkap
-
Bareskrim Kejar 2 Anak Buah Ko Erwin yang Masuk DPO, Diburu hingga ke Kalimantan
-
Takut Pulang ke Tanah Air, 5 Pemain Timnas Putri Iran Dikabarkan Cari Suaka di Australia
-
F1 GP Australia 2026: Duo Mercedes Raih Podium usai Duel dengan Ferrari
-
Mad Max Mengamuk di Lintasan, Max Verstappen Bangkit dari P20 ke P6
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global