Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 24 September 2022 | 09:36 WIB
Massa dari berbagai aliansi saat menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD NTB, Mataram, Selasa (6/9/2022) [Suara.com/Toni Hermawan]*

Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polresta Mataram menetapkan IM yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat unjuk rasa tolak kenaikan harga BBM, Kamis 8 September 2022 di DPRD NTB.

Kemudian pada Jumat 9 September 2022, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengumumkan penetapan tersangka kepada mahasiswa tersebut. Selain ditetapkan tersangka, mahasiswa itu juga sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolresta Mataram.

Load More