Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 September 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

Korban Terus Bertambah

Sementara itu, korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilalukan tersangka SAS terus bertambah setiap harinya. Hingga Sabtu (10/9/2022) malam jumlah korban yang melapor sebanyak 12 orang.

10 dari 12 korban diantaranya adalah anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dengan status pelajar sedangkan dua orang lainnya adalah dewasa berusia 19 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku selain disetubuhi juga dipaksa bugil oleh tersangka. Tersangka juga diduga merekam saat melangsungkan hubungan badan dengan para.

Video asusila dan foto bugil tersebut yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka.

Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.

Beberapa korban juga mengaku, tersangka SAS mengirim foto bugil mereka melalui pesan whatsapp dan juga chat mesum tersangka kepada para korban.

Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Polisi menerapkan tersangka SAS, dengan pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Load More