Korban Terus Bertambah
Sementara itu, korban kekerasan seksual dan pelecehan seksual yang dilalukan tersangka SAS terus bertambah setiap harinya. Hingga Sabtu (10/9/2022) malam jumlah korban yang melapor sebanyak 12 orang.
10 dari 12 korban diantaranya adalah anak-anak berusia 13 tahun hingga 16 tahun dengan status pelajar sedangkan dua orang lainnya adalah dewasa berusia 19 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku selain disetubuhi juga dipaksa bugil oleh tersangka. Tersangka juga diduga merekam saat melangsungkan hubungan badan dengan para.
Video asusila dan foto bugil tersebut yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam para korban jika menolak diajak berhubungan intim oleh tersangka.
Ancaman tersangka itu yang membuat para korban takut sehingga selalu menuruti perintah tersangka sehingga tersangka diketahui berulangkali melalukan kekerasan seksual dan pelecehan seksual terhadap belasan korbannya.
Beberapa korban juga mengaku, tersangka SAS mengirim foto bugil mereka melalui pesan whatsapp dan juga chat mesum tersangka kepada para korban.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polisi menerapkan tersangka SAS, dengan pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Dan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Berita Terkait
-
Langsung Dimusnahkan Tim Gegana, Tiga Bom Pipa Ditemukan di Lokasi Pascabentrok Adonara
-
Kompak Desak Bongkar Orang Kuat di Balik Skandal Eks Jampidsus, Singgung Jejak Kasus Kakap di NTT
-
Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Naik Penyidikan, Empat Terlapor Mulai Didalami
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
5 Tahun Putus, Jembatan Termanu Akhirnya Segera Dibangun Kembali
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Polisi Bongkar Makam Terduga Pencuri Ayam yang Tewas Dikeroyok Massa
-
5 Warga Tersangka Pembunuhan Pria Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Ayah Korban Pengeroyokan Usai Dituduh Curi Ayam Tinggalkan Tiga Anak
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan