Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 07 September 2022 | 17:27 WIB
Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SuaraBali.id - Setelah banyak berurusan dengan polisi, kini daftar pelaporan ke polisi terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani bertambah. Bertambahnya laporan ini karena bos MS Glow Shandy Purnamasari pun ikut melaporkannya.

Usut punya usut, laporan tersebut sudah dilayangkan Shandy Purnamasari sejak tanggal  31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.

"Laporan terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022).

Kombes Nurul Azizah menjelaskan, bahwa Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik.

"Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik," kata Kombes Nurul Azizah.

Adapun kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari. Ia menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah

Shandy Purnamasari yang merupakan istri Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99, juga menyertakan bukti kelakuan ibu 3 anak tersebut.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," imbuh Kombes Nurul Azizah.

Pertama, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp750 juta

Kemudian, Nikita Mirzani juga dikenakan Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Terakhir, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Load More