SuaraBali.id - Jam pelayanan operasional di Bandara Internasional Lombok (BIL), Nusa Tenggara Barat setempat telah ditambah menjadi 14 jam per hari dari sebelumnya beroperasi dari jam 06.00 Wita hingga 17.00 Wita atau 9 jam per hari.
"Mulai saat ini, waktu operasional Bandara Lombok berubah menjadi 06.00 Wita hingga 20.00 Wita atau 14 Jam," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Rabu (31/8/2022).
Penambahan jam layanan ini karena adanya tambahan penerbangan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan dari Lombok- Jakarta.
Penambahan penerbangan ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan penerbangan kepada masyarakat atau wisatawan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Nusa Tenggara Barat Ricuh
"Semoga ini bisa meningkatkan jumlah pergerakan penumpang di Bandara Lombok. Rata-rata jumlah penumpang di bandara saat ini mencapai 5.000-6.000 penumpang per hari," katanya.
Saat ini BIL masih menyediakan sentra vaksinasi booster atau penguat bagi penumpang pesawat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para penumpang dan mendukung program pemerintah.
"Layanan khusus vaksin booster ini dibuka mulai pukul 09.00 Wita-14.00 Wita di area lobi keberangkatan Bandara Lombok," katanya.
Sentra layanan vaksinasi dosis penguat itu telah dibuka sejak 6 Juli 2022 seiring dengan dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berlaku 17 Juli 2022 terkait penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: 4 Personel Polda NTB Dikirim ke Afrika Tengah Untuk Misi Perdamaian
"Berdasarkan SE nomor 82/2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," katanya.
Untuk PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
-
Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang
-
Pusing Bagasi Ekstra saat Liburan? Kini Bisa Atur Kebutuhan Perjalanan dengan Mudah
-
30 Penerbangan Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi, BMKG Bali Beri Update Terkini
-
Gegara Pajak Avtur, Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah Ketimbang Domestik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang