SuaraBali.id - Jam pelayanan operasional di Bandara Internasional Lombok (BIL), Nusa Tenggara Barat setempat telah ditambah menjadi 14 jam per hari dari sebelumnya beroperasi dari jam 06.00 Wita hingga 17.00 Wita atau 9 jam per hari.
"Mulai saat ini, waktu operasional Bandara Lombok berubah menjadi 06.00 Wita hingga 20.00 Wita atau 14 Jam," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto di Praya, Rabu (31/8/2022).
Penambahan jam layanan ini karena adanya tambahan penerbangan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan dari Lombok- Jakarta.
Penambahan penerbangan ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan penerbangan kepada masyarakat atau wisatawan.
"Semoga ini bisa meningkatkan jumlah pergerakan penumpang di Bandara Lombok. Rata-rata jumlah penumpang di bandara saat ini mencapai 5.000-6.000 penumpang per hari," katanya.
Saat ini BIL masih menyediakan sentra vaksinasi booster atau penguat bagi penumpang pesawat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para penumpang dan mendukung program pemerintah.
"Layanan khusus vaksin booster ini dibuka mulai pukul 09.00 Wita-14.00 Wita di area lobi keberangkatan Bandara Lombok," katanya.
Sentra layanan vaksinasi dosis penguat itu telah dibuka sejak 6 Juli 2022 seiring dengan dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berlaku 17 Juli 2022 terkait penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Pemerintah Indonesia telah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan di seluruh bandara, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Nusa Tenggara Barat Ricuh
"Berdasarkan SE nomor 82/2022, PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," katanya.
Untuk PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
“Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Calon Penumpang Super Air Jet Terlibat Cekcok dengan Petugas Buntut Penundaan 4 Jam di Bandara
-
Nadya Arina Ungkap Tantangan Jadi Korban Love Bombing Jerome Kurnia di Film Penerbangan Terakhir
-
Aghniny Haque Tunjukkan Bagaimana Cinta Bisa Menghancurkan Lewat Film Penerbangan Terakhir
-
Terlibat Skandal, Jerome Kurnia Beri Pesan dari Film Penerbangan Terakhir: Jangan Mudah Percaya!
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran