SuaraBali.id - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut akan dilakukan di rumah Ferdy Sambo yakni di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.
"Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (30/8/2022).
TKP Saguling III diketahui merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berdasarkan hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Selajutnya di Jaln Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas yang ditempati oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Dua TKP tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J. Termasuk skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Adapun proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari, dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga.
"Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Dedi.
Dedi menyebutkan, pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Ritual Pengusiran Setan Berujung Maut, 2 Nyawa Melayang, Pelaku Bebas dari Hukuman
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel