SuaraBali.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap dua pelaku pembunuhan Gusti Ayu Mirah Lestari (42 tahun). Saat melakukan keterangan pers di lobi Kantor Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (29/8/2022).
Kedua pelaku berinisial NSP (31) dan RN (28) yang keduanya merupakan laki-laki.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus di Bandar Lampung. Sebelumnya, pengejaran dilakukan selama 7 hari hingga daerah Banyuwangi dan Situbondo.
“Kami dapatkan pelaku di Bandar Lampung bekerjasama dengan jajaran Polda Lampung, didapat pelaku atas nama NS setelah menyeberang dari Bakauheni dengan menggunakan bus, setelah didapatkan pada hari Sabtu, didapatkan pelaku selanjutnya RN,” ujarnya.
Mobil korban sendiri sudah dijual dan ditemukan di Boyolali dengan nama pemilik dan nomor polisi yang berbeda.
Terduga pelaku diketahui bekerjasama untuk membunuh korban dan mencuri mobil Honda Brio Satya milik korban.
Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh RN saat di dalam mobil korban yang saat itu dikendarai oleh NSP. Kemudian mayat korban dibuang di sekitar jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.
NSP yang merupakan kekasih korban mengaku melakukan perbuatannya karena motif ekonomi dan bekerja sama dengan RN.
AKBP Endang menjelaskan bahwa NSP tidak mempunyai uang saat di Bali dan berencana memanfaatkan mobil milik kekasihnya yang saat itu baru berhubungan selama satu bulan.
“NSP menyampaikan kepada RN bahwa dirinya tidak punya uang. Sehingga ia bekerjasama dengan RN untuk merencanakan ini, RN yang bekerja di kebun sawit di Malaysia langsung terbang ke Bali,” tutur Endang.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 poin 4 dengan ancaman hukuman mati karena dilakukan secara berencana dan atas kerja sama dua orang.
Kontributor Bali: Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Beda dengan Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat 'Hal Spesial' Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
-
Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok
-
Ini Tampang Nova Sandi Prasetia dan Rahman, Dua Pembunuh dan Perampok Pegawai Bank di Bali
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel