Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:33 WIB
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti setelah sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (23/8/2022) [suara.com / Putu Yonata Udawananda]

“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan.

Kontri Bali : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah

Load More