SuaraBali.id - Staf Khusus mantan Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.
Pembacaan putusan terhadap tindak pidana korupsi oleh dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tak hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, Staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wirsyatuti ini juga diganjar dengan denda pidana sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Dijabarkan dalam sidang hari ini bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan dosen Universitas Udayana terbukti melakukan suap terhadap Staf Dirjen Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Menurut majelis hakim, terdakwa meyakini hanya dengan melakukan suap lah yang mampu membuatnya mendapatkan DID Kabupaten Tabanan.
“Bahwa meskipun pemberian uang tersebut bertentangan dengan hukum, namun saat itu terdakwa meyakini hanya hal itu yang dapat membuahkan hasil (untik mendapatkan DID),” pernyataan Majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan karena dirinya dinilai berlaku kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Baca Juga: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Ada Luka Dan Lebam
Pasca sidang putusan, I Dewa Nyoman Wiratmaja berkomentar secara singkat yang menyatakan bahwa perbuatannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah,” ujarnya kepada awak media saat menuju pintu keluar ruang sidang.
Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Denpasar dan Nyalanesia Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Literasi hingga Tahun 2030
-
Bali Jadi Tuan Rumah Kompetisi Robotik Internasional untuk Generasi Muda
-
5 Gol! SMKN 3 Buduran Bikin Denpasar Kewalahan di AXIS Nation Cup 2025
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran