SuaraBali.id - Staf Khusus mantan Bupati Tabanan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.
Pembacaan putusan terhadap tindak pidana korupsi oleh dilaksanakan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tak hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, Staf khusus mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wirsyatuti ini juga diganjar dengan denda pidana sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan.
Dijabarkan dalam sidang hari ini bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan mantan dosen Universitas Udayana terbukti melakukan suap terhadap Staf Dirjen Kementrian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Menurut majelis hakim, terdakwa meyakini hanya dengan melakukan suap lah yang mampu membuatnya mendapatkan DID Kabupaten Tabanan.
“Bahwa meskipun pemberian uang tersebut bertentangan dengan hukum, namun saat itu terdakwa meyakini hanya hal itu yang dapat membuahkan hasil (untik mendapatkan DID),” pernyataan Majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman I Dewa Nyoman Wiratmaja adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan karena dirinya dinilai berlaku kooperatif dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya yakni hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah melakukan diskusi dengan kuasa hukumnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta kepada majelis hakim untuk mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Baca Juga: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Ada Luka Dan Lebam
Pasca sidang putusan, I Dewa Nyoman Wiratmaja berkomentar secara singkat yang menyatakan bahwa perbuatannya bukanlah untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan daerah,” ujarnya kepada awak media saat menuju pintu keluar ruang sidang.
Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda
Tag
Berita Terkait
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Ratusan Umat Hindu Gelar Upacara Danu Kerthi di Danau Beratan
-
Denpasar dan Nyalanesia Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Literasi hingga Tahun 2030
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat