SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp 50 juta dan subsidair penjara selama 1 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (23/8/2022).
Usai sidang, Eka mengaku bersyukur walaupun dinyatakan bersalah dalam persidangan.
“Walaupun saya salah, tapi saya bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan,” ucapnya dengan tegas kala dihampiri awak media.
Eka juga merasa bersyukur karena masa hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal.
“Oh iya tentu bersyukur (karena hukumannya lebih rendah), hidup ini kan harus banyak bersyukur,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya Staf Dirjen Kementrian Keuangan senilai Rp 600 juta, dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Hukuman yang diterima Eka Wiryastuti lebih rendah dibanding hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 4 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan hukuman mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 adalah karena tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Eka menurut majelis hakim salah satunya adalah melakukan perbuatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah
Di sisi lain Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wira Kusuma mengapresiasi keputusan majelis hakim namun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurutnya jauh dari fakta persidangan.
“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan.
Kontri Bali : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Harapan Bali United usai Rekrut Eks Gelandang Timnas Jepang U-23
-
Gelandang Timnas Jepang Gabung Bali United
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali