Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:33 WIB
Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti setelah sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (23/8/2022) [suara.com / Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp 50 juta dan subsidair penjara selama 1 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (23/8/2022).

Usai sidang, Eka mengaku bersyukur walaupun dinyatakan bersalah dalam persidangan.

“Walaupun saya salah, tapi saya bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan,” ucapnya dengan tegas kala dihampiri awak media.

Eka juga merasa bersyukur karena masa hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal.

Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah

“Oh iya tentu bersyukur (karena hukumannya lebih rendah), hidup ini kan harus banyak bersyukur,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya Staf Dirjen Kementrian Keuangan senilai Rp 600  juta, dan USD 55.300 untuk  meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Hukuman yang diterima Eka Wiryastuti lebih rendah dibanding hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 4 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan hukuman mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 adalah karena tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman Eka menurut majelis hakim salah satunya adalah melakukan perbuatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.

Baca Juga: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Ada Luka Dan Lebam

Di sisi lain Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wira Kusuma mengapresiasi keputusan majelis hakim namun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurutnya jauh dari fakta persidangan.

“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.

Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan.

Kontri Bali : Putu Yonata Udawananda

Load More