SuaraBali.id - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp 50 juta dan subsidair penjara selama 1 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (23/8/2022).
Usai sidang, Eka mengaku bersyukur walaupun dinyatakan bersalah dalam persidangan.
“Walaupun saya salah, tapi saya bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan,” ucapnya dengan tegas kala dihampiri awak media.
Eka juga merasa bersyukur karena masa hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mantan Stafsus Eka Wirsyastuti : Ini Untuk Kepentingan Daerah
“Oh iya tentu bersyukur (karena hukumannya lebih rendah), hidup ini kan harus banyak bersyukur,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya Staf Dirjen Kementrian Keuangan senilai Rp 600 juta, dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Hukuman yang diterima Eka Wiryastuti lebih rendah dibanding hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 4 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan hukuman mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 adalah karena tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Eka menurut majelis hakim salah satunya adalah melakukan perbuatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.
Baca Juga: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Ada Luka Dan Lebam
Di sisi lain Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wira Kusuma mengapresiasi keputusan majelis hakim namun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurutnya jauh dari fakta persidangan.
“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan.
Kontri Bali : Putu Yonata Udawananda
Berita Terkait
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Berangsur Normal, Jumlah Penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Meningkat
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
-
3 Rekomendasi Tempat Melukat di Bali untuk Ketenangan Batin
-
Apa Plus Minus Kuliah di Bali? Tak Hanya Bisa Belajar sambil Wisata, Ini Alasan Orang-orang Tak Pilih Pulau Dewata
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Legenda Nasi Tahu Ni Sarti Sukawati: Kuliner Vegetarian yang Selalu Diburu Wisatawan
-
Dari Pos Pengungsian Gunung Lewotobi, Warga Tetap Dukung Dan Semangati Timnas Indonesia
-
Serangan Fajar Pilkada 2024 Diprediksi Beralih dari Tunai Jadi Uang Digital
-
Raja-raja di Bali Minta Bandara Bali Utara Dibangun di Atas Laut
-
Cerita Warga Saat Kejadian Erupsi Gunung Lewotobi, Lari Dan Hanya Ada Pakaian di Badan