Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). [ANTARA/Gilang Galiartha]

SuaraBali.id - Harga beras sebagai bahan pangan di Indonesia disebut masih terkendali yakni berkisar Rp10 ribu per kilogram, dibandingkan dengan harga beras di negara lain. Menurut Presiden Joko Widodo ini adalah hal yang patut disyukuri.

Ia pun membandingkan dengan harga di negara lain yang berkisar di antara Rp 26 ribu sampai Rp 66 ribu.

"Harga beras kita di angka rata-rata masih 10 ribuan, coba lihat di negara-negara lain kemarin saya cek di kedutaan, di Jepang Rp66 ribu, di Korsel Rp54 ribu, Amerika Rp52 ribu, di China Rp26 ribu. Ini yang harus kita pertahankan," katanya dalam pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2022 di Istana Merdeka, Kamis (18/8/2022).

Ia pun bersyukur Indonesia masih bisa mempertahankan harga pangan di saat dunia sedang krisis pangan akibat dampak dari dari perang dan ketegangan geopolitik.

Atas hal ini Indonesia mendapat penghargaan dari Institut Penelitian Padi Internasional (International Rice Research Institute/IRRI) atas sistem ketahanan pangan yang baik dan swasembada beras.

Ia meminta agar produksi beras dapat ditingkatkan, sehingga Indonesia tidak hanya swasembada, namun bisa melakukan ekspor untuk mengatasi kelangkaan pangan di sejumlah negara.

"Karena sudah mengerikan sekali, yang menyampaikan lembaga internasional, sudah 60 negara diprediksi akan ambruk ekonominya, dan 345 juta orang di 82 negara menderita kekurangan pangan akut dan kelaparan," kata Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan inflasi pada bulan Juli 2022 telah mencapai 4,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau masih lebih rendah dari negara lain, tetapi melebihi dari batas atas sasaran tiga persen plus minus satu persen.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan tingginya inflasi kelompok pangan bergejolak mencapai 11,47 persen (yoy), yang seharusnya tidak lebih dari lima persen atau maksimal enam persen.

Oleh karenanya, Presiden memerintahkan agar seluruh pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) guna menekan laju inflasi. (ANTARA)

Load More