Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Agustus 2022 | 15:40 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraBali.id - Bahar Smith, menyerukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai dasar negara adalah harga mati. Terdakwa kasus ujaran informasi bohong atau hoaks ini mengucapkan kata-kata tersebut setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

"Indonesia merdeka, merdeka, merdeka, NKRI harga mati, harga mati, Pancasila harga mati," kata Bahar di hadapan pendukungnya.

Ia merasa keadilan masih ada karena divonis lebih ringan yaitu 6 bulan 15 hari daripada tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 5 tahun penjara.

"Besok adalah hari kemerdekaan, mudah-mudahan Indonesia selalu merdeka," kata Bahar Bin Smith.

Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang selalu menjaga keamanan selama proses persidangannya dari awal hingga akhir.

"Saya serukan kepada seluruh jamaah pulang dengan tertib, pulang dengan aman," katanya.

Bahar Bin Smith divonis 6 bulan 15 hari hukuman penjara akibat perkaranya, yakni ujaran bohong saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.

Saat itu, Bahar mengatakan Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga meninggal dunia.

Load More