Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi borgol (pixabay)

SuaraBali.id - Dua komplotan maling genset yang beraksi di sebuah proyek villa di Gang Rajawali, pada Rabu 12 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WITA dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali.

Keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya yaitu di Bondowoso Jawa Timur, pada Sabtu 13 Agustus 2022. Kedua pelaku yakni bernama Muhamad Rofiki (22) dan Muhamad Safri (22).

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menuturkan bahwa kedua pelaku mencuri genset merek Tekiro Ryu, pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WITA.

Tepatnya di sebuah proyek vila di Gang Rajawali Banjar Dangin Sema Desa Tumbak Bayuh, Mengwi Badung.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Putih Diduga Penyebab Tembakan Air Soft Gun Pada Pemotor di Badung

"Pelaku secara bersama-sama mengambil dengan mudah mengingat genset ditaruh di halaman proyek yang belum terdapat pagar pembatas," ujarnya.

Genset yang hilang seharga Rp14 juta itu baru diketahui oleh mandor proyek yang datang ke TKP sekitar pukul 08.00 WITA. Saksi yang tiba di lokasi kaget karena tidak lagi melihat genset yang ditaruh di halaman proyek telah hilang. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mengwi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP pelaku mengarah kepada dia tersangka Muhamad Rofiki dan Muhamad Sapri," bebernya.

Tim Opsnal kemudian menyelidiki dan mendapat informasi kedua pelaku kabur dari Bali dan bersembunyi di Bondowoso Jawa Timur.

Tim bergerak ke wilayah bondowoso dan pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan keduanya saat sedang tidur.

Baca Juga: Merantau dari Bandung, Penjual Bendera di Denpasar Ini Bisa Dapat Rp 1 Juta Per Hari

Setelah diinterogasi keduanya mengaku mencuri genset di proyek vila. Mereka mengaku seminggu sebelum beraksi sudah punya niat akan mengambil genset tersebut.

"Tersangka Rofiki kemudian mengajak iparnya Sapri untuk mencuri sekaligus mencarikan pembeli genset yang akan dicuri," beber Kompol Darsana.

Dalam aksinya, kedua pelaku secara bersama sama membawa genset dengan cara menarik pengangan genset untuk dibawa pergi. Tersangka Sapri lalu menghubungi pembeli genset curian atas nama Rian.

Sembari menunggu pembeli datang kedua pelaku sementara menyembunyikan genset curian di semak semak sambil memantau situasi di seputaran gang.

"Genset hasil curian tersebut dijual seharga Rp320.000. Kemudian uang hasil penjualan genset hasil curian langsung dibagi dua. Rofiki dapat Rp 170 ribu dan Sapri Rp 150.000. Uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari hari," terangnya.

Seteleh mencuri dan menjual genset hasil curian kedua pelaku langsung pulang ke bondowoso dengan mengunakan mobil travel.

"Mereka ditangkap di Bondowoso," tegasnya.

Load More