“Pelaku mandor yang kerja di depan rumahnya itu, bukti-bukti kita juga sudah kuat dan dia juga mengakui,” tegasnya.
Motif tersangka membunuh korban lantaran panik, akibat pada hari H pembunuhan itu, korban mengaku hamil dan meminta untuk dinikahi.
Kapolres juga mengatakan bahwa korban dan tersangka sebelumnya sempat melakukan hubungan badan, dan diakui oleh tersangka.
“Awalnya tersangka mengaku duda ketika awal berkenalan dengan Rani. Akan tetapi setelah korban mengaku hamil, dan meminta untuk dinikahi, tersangka spontan mengaku jika dirinya telah beristri,” sambung Mustofa.
Kapolresta menceritakan, atas pengakuan tersangka (sudah beristri) akhirnya korban marah dan terjadi cekcok antara korban dan tersangka S. Saat itulah mula terjadinya pertengkaran yang mengakibatkan korban meninggal.
“Pada saat cekcok, korban menggigit salah satu jari kanan tersangka dengan kuat. Tersangka berusaha melepaskan gigitan di jarinya tetapi tidak bisa, akhirnya korban melayangkan pukulan ke arah mulut korban menggunakan tangan kiri hingga gigi korban patah satu,” jelas Kapolresta.
Kemudian setelah memukul, tersangka S menggeret korban ke kamar mandi lalu mengikatnya dengan dua ikatan yaitu pada bagian mulut dan leher.
“Maka diduga saat itu korban meninggal, selain adanya benturan benda tumpul di kepala sesuai hasil pemeriksaan medis, juga karena kehabisan oksigen lantaran mulut dan hidungnya terikat kain,” ucapnya.
Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri, namun tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Guru TK di Lombok Terungkap, Ternyata Mandor yang Dipacari Sebulan
Lebih jauh diceritakan Kadek, kronologi awalnya, dari keterangan saksi, memang kasus tersebut terjadi pada Selasa 26 Juli. Sekitar pukul 09.26 WITA pelaku ke perumahan.
“Jadi sinkron sesuai CCTV. Pelaku setelah itu mengecek pekerjaan di daerah Tembolak untuk selanjutnya pulang ke rumah untuk menaruh motor,” terangnya.
Usai menaruh motornya, kata Kadek, pelaku langsung menuju ke Padang Bai untuk melanjutkan perjalanan ke Ngawi, Jatim.
“Dia sembunyi sambil kerja, menumpang di truk, karena pada saat itu S ini tidak bawa apa-apa,” tandas Kadek.
Atas perbuatannya, S disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade
-
Harga Rp20 M tapi Cepat Rusak! Dugaan Korupsi Mesin Pengolah Sampah Pemkab Lombok Diusut Kejati
-
Kisah Dua Sahabat yang Diuji oleh Kehamilan di Film Komedi Let's Have Kids!
-
Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa
-
Apakah Bedak Marcks Aman untuk Kulit Remaja dan Ibu Hamil? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong
-
Wisatawan Arab Saudi Mabuk Tusuk Ojol dan Sekuriti di Denpasar
-
Bahasa Sasak Terancam Hilang? 2,2 Juta Penutur Hadapi Tantangan Baru di Era Modern
-
Qlola Mobile BRI Hadirkan Kemudahan Pantau Keuangan Perusahaan secara Real-Time
-
Pria di Klungkung Berakhir Babak Belur Dihajar Saat Ngopi