Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 06:47 WIB
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo (Instagram/@divpropampolri)

SuaraBali.id - Penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya dihentikan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo dengan terlapor merupakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual.

Namun demikian pihaknya memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam.

Menurut Andi alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.

Bungkam Kepada LPSK

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hingga saat ini masih belum mendapat keterangan penuh dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Hal ini terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Oleh sebab itu LPSK tidak bisa memberikan status perlindungan.

"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," terang Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK, Jumat 12 Agustus 2022.

Edwin sendiri menjelaskan hingga saat ini pihak LPSK belum memproses asesmen dari istri Ferdy Sambo.

Dia mengaku bingung dengan kondisi Putri Candrawathi.

"Ya bagaimana ya, dalam dua pertemuan kita tidak mendapatkan respons yang berarti ya," sambung Edwin.

Memang, diketahui sebelumnya jika Edwin sempat memberi keterangan bahwa istri Ferdy Sambo sempat memberi kata-kata yang berulang dalam pertemuan mereka.

Kata-kata berulang itu juga yang membuat Edwin dan tim mengalami kesulitan dalam menggali keterangan.

Bahkan dalam setiap asesmen, LPSK mengakui tidak mampu menemukan titik terang soal perkara yang dialami PC saat hendak mengajukan permohonan perlindungan.

Sementara itu, keterangan lain diberikan oleh psikolog dan psikiater LPSK berdasarkan pengalaman mereka ketika menangani asesmen pertama.

Mereka meyakini Putri dalam kondisi traumatis, namun pihak LPSK belum mengetahui penyebabnya.

"Reaksi dari ibu PC itu dari penampakan yang terlihat, bahwa dia menangis bersedih yang berkepanjangan segala macam. Menurut psikolog dan psikiater kami, itu kalau nggak salah bukan kepura-puraan," jelasnya.

"Artinya memang ada situasi traumatis, walaupun kami psikolog, psikiaternya, tidak tahu ini penyebabnya yang mana. Tapi saran dari psikiater kami, ada baiknya segera dilakukan tindakan pengobatan," tambahnya.

Dalam keterangan sebelumnya, tim psikiater dan psikologis LPSK melihat kondisi kejiwaan PC masih tidak stabil.

Dan karena itulah, Edwin berpendapat PC membutuhkan penangan secara medis, bukan perlindungan dari LPSK.

Load More