SuaraBali.id - Pesulap Merah kembali muncul dengan pernyataan kontroversial yang disebutnya membongkar trik gaib. Kali ini ia menjelaskan perihat jenglot yang dipercaya masyarakat sebagai jelmaan dan hal mistis.
Namun menurut Pesulap Merah, Jenglot hanyalah action figure. Ia menjelaskan umumnya masyarakat Indonesia memercayai jenglot.
Demikian pula banyak mitos diciptakan seputar jenglot ini. Ada yang bilang hidup dan menghisap darah dan lain sebagainya.
Akan tetapi Pesulap perah tak memercayai kalau jenglot ini jin. Pemilik nama Marcel Radhival itu juga menjelaskan alasan jenglot minum darah.
Pesulap Merah mengatakan bahwa jenglot memang ada. Namun biasanya itu digunakan sebagai action figure yang terbuat dari kelelawar.
"Jenglot yang asli itu ada, tapi buat action figure. Terbuat dari kelelawar yang dikeringkan, tangannya diukir, rambutnya ambil dari salon, kukunya dari kuku ayam," kata Pesulap Merah dikutip dari matamata.com jejaring media suara.com, Kamis (11/08/2022).
Penjelasannya ini dijabarkan dalam YouTube Denny Sumargo, yang diunggah 4 Agustus 2022. Menurut dia, lebih modern lagi jenglot tersebut juga memiliki tombol yang bisa mengeluarkan sinar merah dari matanya.
Sehingga orang awam yang melihat benda itu dikatakan sakti.
"Jenglot bukan jin, itu mitos. Kenapa jenglot dibilang minum darah? Karena kelelawar itu minumnya darah. Jadi enggak ada tuh, jenglot disimpan terus lari nyari uang," kata Pesulap Merah menegaskan.
Pesulap Merah pun membantah jika ia dibilang menantang orang-orang, terutama dukun untuk membongkar dugaan penipuan. Justru sebaliknya, mereka lah yang menantang si pesulap.
"Ilmu merah itu membongkar nih, misalnya jenglot, terbuat dari ini, ini. Kalau ada orang yang ngotot di komentar misalnya, 'elu aja belum tau jenglot yang asli, beneran hidup'. Langsung admin gue bilang pembuktian aja," kata Pesulap Merah.
Denny Sumargo yang memandu jalannya bincang-bincang itu mengerti maksud Pesulap Merah. Ia mengatakan, "Jadi kalian menjabarkan berdasarkan sains seperti apa. Supaya bisa masuk ke pikiran orang, faktanya seperti apa."
Sementara itu, Gus Samsudin sebelumnya mengaku sakit hati dengan tudingan Pesulap Merah yang mengatakan jika semua dukun adalah penipu. Sebab katanya, ada pula dukun yang bisa menyembuhkan orang.
"Dukun itu dari bahasa Jawa, bahasa Arabnya tabib. Saya juga ditolong sama dukun bayi. Jadi jangan mengatakan kalau dukun itu penipu dan cabul," ujar Gus Samsudin ditemui di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu (11/8/2022).
Berita Terkait
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
Purbaya Akhirnya Buka-bukaan Kenapa Rupiah Lemah, Tapi Ogah Disalahkan
-
Dari Viral ke Layar Lebar: 4 Fakta Film Baby Udon yang Bikin Sesak
-
Denny Sumargo Tak Mau Biel Manja: Dibiasakan Hadapi Masalah Sendiri Sejak Kecil
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar