SuaraBali.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa (9/8/2022). Penetapan ini dikemukakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers.
Sebelum kasus ini terang benderang dan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, ada 4 hal yang menjadi sorotan dan dianggap janggal di awal kasus mencuat.
Terlebih tewasnya Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Sikap dari Kadiv Propam Polri ini kerap menuai sorotan sejak awal kasus. Apa saja kejanggalannya?
1. Keberadaan Sambo di Awal Perkara
Brigadir J tewas pada hari Jumat (8/7) lalu di rumah dinas mantan Ketua Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pada saat itu, Ferdy Sambo disebutkan sedang tidak ada di rumahnya. Ia dinyatakan tengah keluar untuk melakukan tes PCR Covid-19, sehingga mengaku tak mengetahui ada peristiwa penembakan.
Meski begitu, publik sempat mempertanyakan keberadaannya di awal perkara. Sebagian menyebut para petinggi biasanya melakukan PCR di rumah, bukan datang langsung ke lokasi pemeriksaan.
Belakangan, Kapolri mengungkap bahwa Ferdy Sambo adalah orang yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumahnya.
Ferdy Sambo pula yang merekayasa kejadian adu tembak dengan cara menembakkan senjata milik Bharada E ke dinding rumahnya.
2. Bertemu Kapolda dan Menangis
Ferdy Sambo juga disorot pada saat dirinya menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Hal tersebut terlihat dalam video yang beredar dan sempat viral di beberapa situs media sosial.
Dalam video berdurasi 24 detik tersebut, tampak Fadil Imran memeluk dan mencium kening Ferdy Sambo. Sosok Ferdy Sambo yang saat itu sedang menghadapi kasus polisi tembak polisi di rumahnya terlihat dengan wajah memerah dan menangis di pelukan Fadil Imran.
3. Beri Ucapan Belasungkawa
Ferdy Sambo kembali disorot saat mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali