Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Hotman Paris Hutapea di Atlas Beach Festival, Canggu, Badung, Bali. [Instagram @hotmanparisofficial]

SuaraBali.id - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dilarikan ke rumah sakit lantaran keracunan obat. Pengacara yang kerap tampil dengan perhiasan di tubuhnya ini disebut mengonsumsi obat sehingga menimbulkan matanya membengkak.

"Pagi-pagi Hotman dibawa ke UGD karena keracunan obat, nih matanya bengkak tuh. Keracunan obat, kebanyakan makan obat dan juga ngurus badan," tutur Hotman Paris Hutapea, dikutip Selasa (09/08/2022).

Akan tetapi kondisi Hotman Paris kini membaik. Dirinya pun tak lagi berada di UGD saat membuat video tersebut.

"Nih obatnya sudah ada, sebentar lagi aku makan, tapi sarapan nasi bakar dulu," tambahnya.

Namun di tengah keracunan yang menderanya, ia tetap membahas kasus penting meski tengah sakit. Ia masih bisa membagikan opininya terkait kasus Bharada E.

"Renungan pagi untuk Bharada E. Pada saat kamu sedang sarapan pagi di tahanan, renungkan lah apa kata abangmu ini, abangmu ini Hotman Paris sudah 36 tahun di dalam praktik hukum. Saya punya indra keenam," tutur Hotman Paris.

"Saya punya out of the box thinking benar-benar turutilah saranku ini, dari arah penyidikan dari timsus ataupun penyidik saya Hotman yakin dalam waktu dekat bakal ada pengumuman tersangka lainnya dari perwira tinggi, dari irjen ataupun birjen polisi, bukan 1 atau 2 bisa jadi 3 orang. Artinya ini bukan hanya aksi membela diri, tetapi ada faktor lain," tutur Hotman Paris.

"Bharada E, segera konsultasi dengan pengacara kamu. Pakai pembelaan dengan KUHP dugaan menjalankan perintah atasan," pungkasnya.

Ia pun menjadi sosok yang cukup lantang bersuara soal kasus Brigadir J dengan tersangka Bharada E.

Hal ini membuat sejumlah warganet memberikan dukungan kepada bapak tiga anak ini sambil mendoakannya.

"Baik sekali bang Hotman ini," tutur netizen.

"Mantapsss bang Hotman," tambah netizen lain.

"Sehat selalu bang," ujar lainnya.

Load More