SuaraBali.id - 53 orang pendaki Gunung Rinjani, Lombok masuk dalam kategori "Daftar Hitam" atau blacklist. Mereka tercatat mendaki pada bulan Mei sampai Juni 2022.
Mereka masuk dalam daftar hitam ini karena saat melapor di pintu keluar pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka.
Hal tersebut merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya. Sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dengan masuknya ke daftar hitam tersebut, mereka tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
"Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," ajak Dedy Asriady, Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Jumat (5/8/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menempuh langkah tegas untuk menjaga kebersihan.
Salah satunya adalah menerapkan sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan atau tidak membawa sampahnya turun.
Apabila pendaki membuang sampah sembarangan dan tidak membawa jumlah sampah sesuai dengan yang diisi dalam sistem e-ticketing, mereka akan di-blacklist selama dua tahun.
Dedy juga menjelaskan, terkait sistem e-ticketing pendakian Gunung Rinjani sudah terintegrasi dengan penanganan sampah.
Sehingga ketika calon pendaki memesan tiket, maka mereka juga mengisi data potensi sampah yang dibawa.
Misal, saat pendaki naik tercatat membawa lima bungkus mi instan, maka begitu turun akan diperiksa jumlah bungkus mi instan yang dibawa.
"Waktu mulai mendaki, pendaki check in di pintu pendakian, lalu petugas TNGR akan periksa tiketnya dan cek kesesuaian data sampahnya," imbuh Dedy.
Salah satu syarat bagi pendaki yang hendak ke Gunung Rinjani adalah membawa kantung sampah (trash bag).
"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, daripada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," tuturnya.
Tercatat 5.000 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di Gunung Rinjani, akibat tidak membawa turun sampah usai mendaki.
Berita Terkait
-
Warga Indonesia Meninggal Dunia di Gunung Fuji Jepang
-
2 Warga Singapura Hilang Jadi Korban Banjir Bandang Nepal Bersama Rombongan Pendaki
-
Menghidupi Kembali Tradisi Lokal: Menjaga Rinjani Lewat Sembeq Buraq
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Mencari Diri Sendiri di Atas Awan: Mengapa Kamu Perlu Mencoba Mendaki Sekali Seumur Hidup
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kolektor Australia Bongkar Keindahan dan Filosofi Kain Tradisional Lombok
-
Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani
-
Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai