SuaraBali.id - 53 orang pendaki Gunung Rinjani, Lombok masuk dalam kategori "Daftar Hitam" atau blacklist. Mereka tercatat mendaki pada bulan Mei sampai Juni 2022.
Mereka masuk dalam daftar hitam ini karena saat melapor di pintu keluar pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka.
Hal tersebut merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya. Sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dengan masuknya ke daftar hitam tersebut, mereka tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
"Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," ajak Dedy Asriady, Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Jumat (5/8/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menempuh langkah tegas untuk menjaga kebersihan.
Salah satunya adalah menerapkan sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan atau tidak membawa sampahnya turun.
Apabila pendaki membuang sampah sembarangan dan tidak membawa jumlah sampah sesuai dengan yang diisi dalam sistem e-ticketing, mereka akan di-blacklist selama dua tahun.
Dedy juga menjelaskan, terkait sistem e-ticketing pendakian Gunung Rinjani sudah terintegrasi dengan penanganan sampah.
Sehingga ketika calon pendaki memesan tiket, maka mereka juga mengisi data potensi sampah yang dibawa.
Misal, saat pendaki naik tercatat membawa lima bungkus mi instan, maka begitu turun akan diperiksa jumlah bungkus mi instan yang dibawa.
"Waktu mulai mendaki, pendaki check in di pintu pendakian, lalu petugas TNGR akan periksa tiketnya dan cek kesesuaian data sampahnya," imbuh Dedy.
Salah satu syarat bagi pendaki yang hendak ke Gunung Rinjani adalah membawa kantung sampah (trash bag).
"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, daripada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," tuturnya.
Tercatat 5.000 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di Gunung Rinjani, akibat tidak membawa turun sampah usai mendaki.
Berita Terkait
-
6 Rekomendasi Tas untuk Tektok Gunung, Merek Lokal Mulai Rp100 Ribuan
-
10 Tips Pendakian Gunung yang Aman: Panduan Lengkap bagi Pendaki
-
Ingin Coba Mendaki? Inilah Daftar 10 Gunung di Indonesia Paling Ramah Pemula
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar
-
Semeru 'Batuk' Keras, Detik-detik Basarnas Kawal 187 Pendaki Turun dari Zona Bahaya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026