SuaraBali.id - 53 orang pendaki Gunung Rinjani, Lombok masuk dalam kategori "Daftar Hitam" atau blacklist. Mereka tercatat mendaki pada bulan Mei sampai Juni 2022.
Mereka masuk dalam daftar hitam ini karena saat melapor di pintu keluar pendakian, pendaki tidak membawa turun kembali sampah mereka.
Hal tersebut merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya. Sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku di Taman Nasional Gunung Rinjani.
Dengan masuknya ke daftar hitam tersebut, mereka tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama 2 tahun lamanya.
"Semeton Rinjani, mari lestarikan Rinjani kita, selalu bertanggung jawab atas sampah sendiri dan jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," ajak Dedy Asriady, Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Jumat (5/8/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menempuh langkah tegas untuk menjaga kebersihan.
Salah satunya adalah menerapkan sanksi bagi pendaki yang membuang sampah sembarangan atau tidak membawa sampahnya turun.
Apabila pendaki membuang sampah sembarangan dan tidak membawa jumlah sampah sesuai dengan yang diisi dalam sistem e-ticketing, mereka akan di-blacklist selama dua tahun.
Dedy juga menjelaskan, terkait sistem e-ticketing pendakian Gunung Rinjani sudah terintegrasi dengan penanganan sampah.
Sehingga ketika calon pendaki memesan tiket, maka mereka juga mengisi data potensi sampah yang dibawa.
Misal, saat pendaki naik tercatat membawa lima bungkus mi instan, maka begitu turun akan diperiksa jumlah bungkus mi instan yang dibawa.
"Waktu mulai mendaki, pendaki check in di pintu pendakian, lalu petugas TNGR akan periksa tiketnya dan cek kesesuaian data sampahnya," imbuh Dedy.
Salah satu syarat bagi pendaki yang hendak ke Gunung Rinjani adalah membawa kantung sampah (trash bag).
"Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, daripada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah," tuturnya.
Tercatat 5.000 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di Gunung Rinjani, akibat tidak membawa turun sampah usai mendaki.
Berita Terkait
-
Pendaki Meninggal Dunia Tersambar Petir di Puncak Gunung Monrolo Maros
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK
-
Pendaki Serbu Gunung Lawu di Musim Libur Lebaran, Antrean Bak Nonton Konser
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar