Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:46 WIB
R, merupakan ketua RT (Rukun Tetangga) yang ada di Gunungsari, Lombok Barat menjadi pelaku kasus pencurian ponsel milik seorang warga di Gunungsari, Lombok Barat. [Istimewa]

SuaraBali.id - Ketua Rukun Tetangga (RT) di sebuah wilayah biasanya adalah sosok yang dihormati dan disegani. Namun apa jadinya bila Ketua RT yang ada ternyata menjadi pelaku pencurian ponsel.

Hal ini terjadi pada seorang warga di Gunungsari, Lombok Barat. Ponselnya dicuri oleh Ketua RT yang juga bekerja sebagai penjaga malam.

Padahal ketua RT Ini sudah pernah mencicipi dinginnya sel tahanan Polsek Gunungsari.

Sebelum ketua RT R tertangkap, ES pelaku lain rekan RT ini, lebih dahulu tertangkap basah saat mencuri di rumah korban bernama Suherman.

Baca Juga: Akan Digelar Lagi di Mandalika, Harga Tiket WSBK Disebut Lebih Murah Dan Dapat Makanan

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan korban pemilik ponsel yang dicuri, masih satu desa yang sama dengan pelaku, namun berbeda RT.

Sedangkan kronologis penangkapan R dijabarkan saat konfrensi pers di Polsek Gunungsari, Kamis (4/8/2022).

"Sebelum R tertangkap, ES lebih dahulu tertangkap basah saat mencuri di rumah korban Suherman yang saat itu istrinya terbangun, akibat barang yang ES coba curi terjatuh," ucap AKP Agus Eka Artha Sudjana, saat konfrensi pers di Polsek Gunungsari, Kamis (4/8/2022) seperti diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

ES berhasil diamankan oleh warga setempat dan diboyong ke Mapolsek Gunungsari pada 25 Juli 2022.

Setelah ES berhasil diamankan, Polsek Gunungsari mendapatkan beberapa informasi terkait rekannya yang menjadi dalang dalam pencurian, yakni R.

Baca Juga: Jamaah Haji Kloter Tiga Asal NTB Tiba di Lombok

"Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan, tim Opsnal Gunungsari melakukan upaya lidik. R akhirnya tertangkap pada 2 Agustus kemarin, di salah satu bengkel yang ada," tutur Agus.

R menuturkan bahwa pelaku menggunakan alat cukil saat membuka jendela rumah yang menjadi targetnya.

Ia mengaku melakukan pencurian akibat merasa iba dengan rekannya ES yang sedang menggadaikan sertifikat rumahnya.

"Setelah mendapatkan beberapa informasi tambahan, tim Opsnal Gunungsari melakukan upaya lidik. R akhirnya tertangkap pada 2 Agustus kemarin, di salah satu bengkel yang ada," tutur Agus.

Setelah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gunungsari, R menuturkan modus dan motif pencurian.

"Jadi motifnya akibat tuntutan ekonomi rekannya mencuri, yakni ES," Lanjut AKP Agus

Akibat kasus pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,999 juta.

Atas kasus pencurian ini, dua tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Load More