SuaraBali.id - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta.
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," kata Laiskodat di Kupang, hari ini.
Gubernur NTT mengatakan hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Laiskodat menjelaskan bahwa masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Baca Juga: Pengusaha Pariwisata di Labuan Bajo Mogok Massal Mulai Hari Ini, Tidak Mau Layani Wisatawan
Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.
"Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya," katanya.
Menurut dia, biaya sebesar Rp3,75 juta merupakan biaya untuk masuk ke Pulau Komodo dan Padar, sedangkan ke daerah wisata lainnya, seperti Pulau Rinca, tetap masih berlaku biaya tarif lama dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan asing.
Laiskodat tidak menjelaskan secara jelas terkait dengan masih berlakunya tarif lama tersebut.
Namun, Laiskodat menekankan bahwa penetapan tarif Rp3,75 juta bagi wisatawan ke Komodo dan Padar sebagai upaya Pemprov NTT dalam menjaga ekosistem alam di daerah itu yang selama ini tidak terurus secara baik.
Baca Juga: Harga Tiket Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uni Tawarkan Pulau Rinca yang Tak Kalah Bagus
Apalagi, kata dia, sesuai dengan hasil kajian bahwa daya tampung wisatawan yang berkunjung ke dua lokasi wisata itu hanya mampu sebanyak 290.000 orang/tahun sehingga upaya antisipasi terhadap kerusakan ekosistem perlu secara dini. [Antara]
Berita Terkait
-
Viktor Laiskodat 'Sentil' Bahlil Soal Tukar Guling Kursi Menteri dan Ketua MPR: Tidak Elok Dilontarkan
-
Mengenal Keindahan Pulau Komodo: Daya Tarik, Lokasi, dan Harga Tiketnya
-
Beda Rekam Jejak Viktor Laiskodat vs Ratu Wulla, Pantas Salah Satunya Mundur Mendadak dari Caleg?
-
7 Kontroversi Gubernur NTT, Terbaru Sebut Ciri Orang Miskin Makan Nasi Banyak
-
Saat Kepala Daerah Termiskin Sebut Orang Miskin Banyak Makan Nasi
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes