Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:51 WIB
Viktor Laiskodat [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraBali.id - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan segera menetapkan Peraturan Daerah  tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta.

"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," kata Laiskodat di Kupang, hari ini.

Gubernur NTT mengatakan hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Laiskodat menjelaskan bahwa masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.

Baca Juga: Pengusaha Pariwisata di Labuan Bajo Mogok Massal Mulai Hari Ini, Tidak Mau Layani Wisatawan

Ia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.

"Sosialisasi dan evakuasi tetap berjalan dan penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya," katanya.

Menurut dia, biaya sebesar Rp3,75 juta merupakan biaya untuk masuk ke Pulau Komodo dan Padar, sedangkan ke daerah wisata lainnya, seperti Pulau Rinca, tetap masih berlaku biaya tarif lama dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan asing.

Laiskodat tidak menjelaskan secara jelas terkait dengan masih berlakunya tarif lama tersebut.

Namun, Laiskodat menekankan bahwa penetapan tarif Rp3,75 juta bagi wisatawan ke Komodo dan Padar sebagai upaya Pemprov NTT dalam menjaga ekosistem alam di daerah itu yang selama ini tidak terurus secara baik.

Baca Juga: Harga Tiket Pulau Komodo Naik, Sandiaga Uni Tawarkan Pulau Rinca yang Tak Kalah Bagus

Apalagi, kata dia, sesuai dengan hasil kajian bahwa daya tampung wisatawan yang berkunjung ke dua lokasi wisata itu hanya mampu sebanyak 290.000 orang/tahun sehingga upaya antisipasi terhadap kerusakan ekosistem perlu secara dini. [Antara]

Load More