SuaraBali.id - Kasus penganiayaan terhadap balita 5 tahun di Denpasar berinisial (N) masih terus didalami oleh pihak kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Polisi menyebut telah menemukan bukti terbaru dalam kasus ini. Dua tersangka penganiaya korban yakni Yohannes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi (33) kini sudah ditahan dan keteranganya masih didalami.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi menyebut bahwa penyidik tengah mendalami keterangan dari N melalui pendekatan anak.
Berdasarkan pendalaman tersebut, pihaknya menemukan adanya tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban.
Dalam hal ini, Kombes Bambang belum berani berkomentar terkait dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.
"Ya, ada tindak pidana baru yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan korban. Saat ini masih proses penyidikan," terangnya Minggu 31 Juli 2022 usia mengunjungi korban di rumahnya di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi Badung.
Pihak Polresta Denpasar pun datang ke rumah korban untuk memberikan 'support' dan membawa mainan dan perlengkapan sekolah. Sekaligus pihaknya perlahan-lahan akan memberikan bimbingan psikologi dan berharap kondisi psikologi korban segera pulih.
"Korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna," ungkapnya.
Sementara komentar Kombes Bambang ini diduga bertalian erat dengan kasus pelecehan seksual yang dialami N. Hal ini berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Cok Ace Langsung Cek Soal Kabar Antrean Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Capai 5 Jam
Visum bagian dalam ini dilakukan terhadap korban, pada Senin 25 Juli 2022.
Diberitakan, balita N telah menjadi korban kekerasan oleh Jo dan ibu kandungnya sendiri.
Sebelumnya Naya ditemukan di pinggir jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, dalam kondisi luka luka dan patah paha kanan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Setelah diselidiki, Polisi menangkap pasangan kumpul kebo tersebut di kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
Berita Terkait
-
Menang Dramatis atas Arema FC, Pelatih Bali United Bongkar Resep Jitunya
-
Kalah dari Bali United, Pelatih Arema Ungkap Biang Kerok dan Singgung Mentalitas
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
-
Intip 9 Fasilitas Menarik di Nuanu Creative City: Lebur Budaya, Hiburan, Pendidikan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6
-
Kenapa Berat Badan Naik Setelah Puasa? 5 Menu Buka Puasa Ini Bikin Kenyang Tanpa Nambah Lemak