SuaraBali.id - Kasus penganiayaan terhadap balita 5 tahun di Denpasar berinisial (N) masih terus didalami oleh pihak kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Polisi menyebut telah menemukan bukti terbaru dalam kasus ini. Dua tersangka penganiaya korban yakni Yohannes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi (33) kini sudah ditahan dan keteranganya masih didalami.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi menyebut bahwa penyidik tengah mendalami keterangan dari N melalui pendekatan anak.
Berdasarkan pendalaman tersebut, pihaknya menemukan adanya tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban.
Dalam hal ini, Kombes Bambang belum berani berkomentar terkait dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.
"Ya, ada tindak pidana baru yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan korban. Saat ini masih proses penyidikan," terangnya Minggu 31 Juli 2022 usia mengunjungi korban di rumahnya di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi Badung.
Pihak Polresta Denpasar pun datang ke rumah korban untuk memberikan 'support' dan membawa mainan dan perlengkapan sekolah. Sekaligus pihaknya perlahan-lahan akan memberikan bimbingan psikologi dan berharap kondisi psikologi korban segera pulih.
"Korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna," ungkapnya.
Sementara komentar Kombes Bambang ini diduga bertalian erat dengan kasus pelecehan seksual yang dialami N. Hal ini berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Cok Ace Langsung Cek Soal Kabar Antrean Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Capai 5 Jam
Visum bagian dalam ini dilakukan terhadap korban, pada Senin 25 Juli 2022.
Diberitakan, balita N telah menjadi korban kekerasan oleh Jo dan ibu kandungnya sendiri.
Sebelumnya Naya ditemukan di pinggir jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, dalam kondisi luka luka dan patah paha kanan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Setelah diselidiki, Polisi menangkap pasangan kumpul kebo tersebut di kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
Berita Terkait
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Pesta Layang-layang Dunia Warnai Pantai Sanur Bali
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Bantu Persiapan Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, John Herdman Angkat Topi untuk Bali United
-
Bantai Bali United, Herdman Klaim Timnas Indonesia Mulai Temukan Identitas Permainan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru SD di Buleleng Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Bukan Sekadar Diskriminasi, Event Lari Khusus Bule di Bali Ternyata Belum Kantongi Izin?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri