SuaraBali.id - Kasus penganiayaan terhadap balita 5 tahun di Denpasar berinisial (N) masih terus didalami oleh pihak kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.
Polisi menyebut telah menemukan bukti terbaru dalam kasus ini. Dua tersangka penganiaya korban yakni Yohannes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi (33) kini sudah ditahan dan keteranganya masih didalami.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi menyebut bahwa penyidik tengah mendalami keterangan dari N melalui pendekatan anak.
Berdasarkan pendalaman tersebut, pihaknya menemukan adanya tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban.
Dalam hal ini, Kombes Bambang belum berani berkomentar terkait dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.
"Ya, ada tindak pidana baru yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan korban. Saat ini masih proses penyidikan," terangnya Minggu 31 Juli 2022 usia mengunjungi korban di rumahnya di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi Badung.
Pihak Polresta Denpasar pun datang ke rumah korban untuk memberikan 'support' dan membawa mainan dan perlengkapan sekolah. Sekaligus pihaknya perlahan-lahan akan memberikan bimbingan psikologi dan berharap kondisi psikologi korban segera pulih.
"Korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna," ungkapnya.
Sementara komentar Kombes Bambang ini diduga bertalian erat dengan kasus pelecehan seksual yang dialami N. Hal ini berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Cok Ace Langsung Cek Soal Kabar Antrean Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Capai 5 Jam
Visum bagian dalam ini dilakukan terhadap korban, pada Senin 25 Juli 2022.
Diberitakan, balita N telah menjadi korban kekerasan oleh Jo dan ibu kandungnya sendiri.
Sebelumnya Naya ditemukan di pinggir jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, dalam kondisi luka luka dan patah paha kanan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Setelah diselidiki, Polisi menangkap pasangan kumpul kebo tersebut di kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
Berita Terkait
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tak Masuk Skuad Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Bintang Real Madrid Ini Liburan ke Indonesia
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
Mewah di Tengah Hutan Ubud, K Club Hadirkan Wellness Pavilion Berteknologi Tinggi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan
-
Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026