Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 01 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Balita korban penganiayaan yang dibuang di Jalan Sidakarya, Denpasar saat dikunjungi Polresta Denpasar. [Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Kasus penganiayaan terhadap balita 5 tahun di Denpasar berinisial (N) masih terus didalami oleh pihak kepolisian di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar.

Polisi menyebut telah menemukan bukti terbaru dalam kasus ini. Dua tersangka penganiaya korban yakni Yohannes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi (33) kini sudah ditahan dan keteranganya masih didalami.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat dikonfirmasi menyebut bahwa penyidik tengah mendalami keterangan dari N melalui pendekatan anak.

Berdasarkan pendalaman tersebut, pihaknya menemukan adanya tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban.

Baca Juga: Cok Ace Langsung Cek Soal Kabar Antrean Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Capai 5 Jam

Dalam hal ini, Kombes Bambang belum berani berkomentar terkait dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.

"Ya, ada tindak pidana baru yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan korban. Saat ini masih proses penyidikan," terangnya Minggu 31 Juli 2022 usia mengunjungi korban di rumahnya di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi Badung.

Pihak Polresta Denpasar pun datang ke rumah korban untuk memberikan 'support' dan membawa mainan dan perlengkapan sekolah. Sekaligus pihaknya perlahan-lahan akan memberikan bimbingan psikologi dan berharap kondisi psikologi korban segera pulih.

"Korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna," ungkapnya.

Sementara komentar Kombes Bambang ini diduga bertalian erat dengan kasus pelecehan seksual yang dialami N. Hal ini berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Sandiaga Uno Pesan 120 Kain Tenun Gringsing Untuk Delegasi KTT G20 di Bali

Visum bagian dalam ini dilakukan terhadap korban, pada Senin 25 Juli 2022.

Load More