SuaraBali.id - Kasus pelaporan Dewa Gede Ngurah Swasta atau Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet terkait dugaan penghasutan pada 22 Juni kembali berlanjut.
Pada Sabtu 29 Juli 2022, Ketua PHDI Provinsi Bali Nyoman Kenak dipanggil Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan. Sebelumnya Ketua PHDI Kabupaten Bangli Nyoman Sukra juga telah diperiksa Reskrimsus Polda Bali.
Nyoman Kenak yang ditemui seusai pemeriksaan didampingi dua kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, SH dan Made Dewantara Endrawan, SH.
Ia menuturkan bahwa petugas mempertanyakan tentang video viral Dewa Swastha pada 5 Juni 2022 yang dikutip beberapa media.
Baca Juga: Perempuan Paruh Baya yang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Cau Belayu Diduga Depresi
Sebagaimana diwartakan beritabal.com – jaringan suara.com, Kenak menjelaskan kepada penyelidik bahwa ia mengetahui video narasi Dewa Swastha melalui group WA, yang sudah viral, sekitar sehari setelah 5 Juni 2022, dan selanjutnya beredar informasi tentang dugaan adanya akun facebook "Bramastra Bali" yang berisi ancaman "menjerat leher" orang yang "memedek" (sembahyang) ke Pura, bilamana yang bersangkutan diduga sebagai penganut sampradaya asing.
Selain itu Kenak menerangkan tidak pernah ada keputusan untuk melakukan tindakan-tindakan identifikasi/colek pamorin serta perintah untuk "pergi dari Bali" terhadap penganut sampradaya asing Hare Krishna/ISKCON dan Sai Baba yang tidak bisa dibina dan disadarkan.
Yang ada hanyalah SKB PHDI-MDH tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani juga oleh I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, berisi pembatasan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali.
Hal itu seperti pelarangan pengembanan di Pura dan Wewidangannya, fasilitas milik desa adat dan wewidangannya, fasilitas umum seperti pantai, lapangan, jalan umum. Demikian pula pembatasan di pashraman milik penganut sampradaya non-dresta Bali tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Kenak menegaskan, SKB PHDI-MDA 16 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Prof. Gusti Ngurah Sudiana (Ketua PHDI) dan Pengelingsir Agung Sukahet (Ketua MDA Bali), sampai sekarang masih berlaku dan diemban oleh jajaran pengurus PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota serta MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Rentetan Gempa Bumi Guncang Karangasem, Sejumlah Rumah di Tianyar Rusak
Jadi, tidak pernah ada deklarasi untuk mengidentifikasi/colek pamor serta meminta meninggalkan Bali untuk penganut sampradaya, baik oleh PHDI, FKUB maupun MDA se-Bali.
Berita Terkait
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Viral Denny Landzaat Fasih Bahasa Indonesia di Maluku, Shin Tae-yong Kena Sindir
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Viral, Apakah Ada Doa Mengusir Tamu Agar Cepat Pulang?
-
Viral! Wanita Ini Punya Cara Jitu Bungkam Pertanyaan 'Nyinyir' saat Lebaran, Kaosnya Bikin Ngakak!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata