SuaraBali.id - Peradilan kasus pembegalan terhadap Murtede alias Amaq Sinta, kini salah seorang pelaku begal berinisial H divonis pembinaan selama enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ia hanya divonis pembinaan karena usianya masih tergolong usia anak.
Vonis dibacakan dalam sidang tertutup di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Praya.
"Pada pokoknya hakim tunggal Farida Dwi Jayanthi, mengadili terdakwa anak (H, inisial) menyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primair penuntut umum," kata Penasihat hukum H, Yan Mangandar Putra, yang dikonfirmasi, Selasa (27/7/2022).
Baca Juga: Kapolres Tangerang Minta Pelaku Begal Dan Curas Ditembak di Tempat
H juga telah menyatakan menerima vonis hakim tunggal yang digelar Selasa siang (26/7/2022) di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Demikian juga dengan pernyataan penuntut umum yang diwakilkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Vini Angeline.
"Karena kami dan penuntut umum menyatakan menerima, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun tindak lanjut dari status putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, eksekusi putusan akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2022.
Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya menuntut H dengan pidana pembinaan selama sembilan bulan.
Namun Putra bersama tim penasihat hukum, memberikan pembelaan dengan menerangkan sesuai fakta persidangan bahwa H bersikap pasif mulai dari awal perencanaan hingga eksekusi pembegalan terhadap Amaq Sinta.
"Jadi, H ini hanya ikut saja perintah pelaku dewasa dan tidak membawa senjata serta tidak ikut melakukan penyerangan terhadap korban," ucap dia.
Berita Terkait
-
Komplotan Begal Berpistol Berkeliaran di Jatinegara, Raja Tega sampai Bikin Korbannya Cium Aspal!
-
Viral! Pemotor Dikejar Polisi Dikira Begal, Pengamat: Saatnya Evaluasi SOP Pemeriksaan
-
Waspada! Tuduh Korbannya Nunggak Cicilan Motor, Komplotan Begal Nyamar Debt Collector Berkeliaran di Jaktim
-
Eks Bupati Lombok Tengah Laporkan Perempuan yang Diduga Merusak Mobil
-
Dramatis! Sopir Taksi Online Lawan Begal Mobil di Bandarlampung, Tabrakkan Diri ke Mobil Lain
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah